Ridwan Soplanit Ungkap Maksud Omongan Ferdy Sambo 'Jangan Ramai-ramai'

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Bharada RE, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

Adapun sidang tersebut digelar dengan beragendakan sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 21 November 2022.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit

Photo :
  • Instagram: KH_infotainment
Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Kemudian, Ridwan memberikan kesaksian bahwa saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sempat diminta oleh Ferdy Sambo agar tidak ramai-ramai saat mengetahui peristiwa tersebut.

Ferdy Sambo menyebutkan bahwa peristiwa tersebut merupakan aib keluarganya lantaran sang istri, Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Yosua. Hal tersebutlah yang diminta Sambo kepada Ridwan agar tidak membicarakan kemana-kaman terlebih dahulu.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Namun, Majelis Hakim belum mengetahui secara pasti apa maksud dari perintah Ferdy Sambo kepada Ridwan untuk tidak menyebarluaskan kejadian tersebut.

"Konteks jangan ramai-ramai itu apa yang saudara pahami?," ujar hakim kepada Ridwan

"Saat itu bagi saya maksudnya jangan sampaikan hal tersebut di luar dari garis komando, masalahnya ke Kapolres atau kemana," jawab Ridwan.

AKBP Ridwan Soplanit saat jadi saksi di sidang AKP Irfan

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Ridwan menjelaskan, kalimat perintah yang dilakukan oleh Sambo itu terjadi saat dirinya diminta untuk melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kapan dia omong gitu?," kata Hakim

"Saat di dalam rumah yang mulia, saat saya ingin tinggalkan rumah," jawab Ridwan

"Saat tinggalkan rumah?," tanya Hakim

"Meninggalkan lingkaran TKP," jawab Ridwan lagi.

"Saat saya meninggalkan TKP dari dalam, Pak FS sempat sampaikan bahwa 'ini kamu untuk kejadian ini jangan ramai-ramai. Jangan dulu ngomong kemana-mana, karena ini terkait dengan aib keluarga, masalah pelecehan istri saya.' Itu yang sempat ditekankan ke saya dengan nada yang sangat tegas," ucap Ridwan.

Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit diminta Ferdy Sambo untuk lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian, saat tiba di lokasi kejadian, Ridwan Soplanit meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk memanggil timnya dari Polres Metro Jakarta Selatan guna memberikan bantuan.

"Saya menyampaikan kepada FS bahwa mohon izin jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya," ucap Ridwan kepada Hakim memperagakan omongan kepada Ferdy Sambo.

"Jadi saudara meminta izin kepada FS untuk memanggil tim saudara?," tanya Hakim

"Betul yang mulia," jawab Ridwan

"Bagaimana respons dari FS? apa dilarang?," tanya Hakim lagi

"Pada saat itu FS bilang kamu panggil tim olah TKP-mu tapi enggak usah ribut ribut, enggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong dulu kemana mana panggil aja olah TKP nya ke sini," tegas Ridwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya