Buruh Bakal Demo ke Kantor Gubernur Buntut Apindo Tolak Permenaker Upah Minimum

Andi Gani Nena Wea
Sumber :

VIVA Nasional – Elemen buruh menegaskan bakal mati-matian berjuang mempertahankan formula pengupahan dengan acuan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 18 Tahun 2022.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, instruksi ke buruh itu menanggapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak penetapan formula Upah Minimum Provinsi 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea

Photo :
  • Rilis pers
Ridwan Kamil Jelaskan 12 Jurus Atasi Polusi di Jakarta

Dalam surat resminya, Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani bersiap melakukan uji materiil atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kepada Mahkamah Agung dan akan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

"Kondisi buruh saat ini sudah sangat sulit menghadapi kenaikan BBM, kenaikan harga bahan pokok. Jadi, melalui Permenaker ini sudah tepat formula yang dipakai sebagai acuan penetapan upah," ujar dia kepada wartawan, Senin 21 November 2022.

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

Sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air, dia mengatakan pihaknya juga akan mengambil langkah aksi damai besar-besaran di seluruh Indonesia apabila penolakan Apindo terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 berdampak terhadap perhitungan upah buruh.

Andi Gani mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk tetap menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formula penetapan upah di wilayahnya masing-masing.

"Jika gubernur nekat menggunakan tetap PP No. 36 Tahun 2021, KSPSI akan mengerahkan massa dalam jumlah yang besar ke kantor-kantor gubernur," kata dia.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Sebelumnya diberitakan, setidaknya ada 2 konfederasi buruh terbesar di Tanah Air, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Buruh bakal melakukan aksi besar-besaran, jika pemerintah tetap menggunakan aturan tersebut dalam menetapkan UMP. Hal tersebut diungkap Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.

"Dua konfederasi buruh besar menolak dengan sangat keras jika pemerintah menggunakan PP No 36 Tahun 2021 sebagai dasar acuan penetapan upah," kata dia kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya