MA Bebaskan Jokowi dari Perbuatan Melanggar Hukum Terkait Kebakaran Hutan
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan terkait putusan MA atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.Â
Putusan Nomor 3555 K/Pdt/2018 itu sebelumnya menyatakan bahwa Presiden beserta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Gubernur Kalimantan Tengah melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. Â
PK yang didaftarkan oleh presiden Jokowi pada 3 Agustus 2022 kemudian diputus dikabulkan pada 3 November 2022. Tidak diketahui bukti baru apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi saat mendaftarkan PK.Â
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan pihaknya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tahun 2015.Â
MA membebaskan Jokowi dkk dari vonis perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.Â
"Putusan Peninjauan Kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris," kata Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin, 21 November 2022.Â
Diketahui, perkara nomor: 980 PK/PDT/2022 ini ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Zahrul Rabain dengan hakim anggota, Ibrahim dan Muh Yunus Wahab.Â
Duduk sebagai pemohon PK dalam perkara ini adalah Negara RI cq Presiden RI cq Mendagri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I); Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK (Pemohon II); Negara RI cq Presiden RI (pemohon III). Permohonan PK didaftarkan pada 3 Agustus 2022.Â
Diterangkan Andi, putusan ini diputuskan pada Kamis, 3 November 2022 dan sudah disiarkan dalam situs kepaniteraan MA.Â
"Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," kata Andi.Â
Gugatan tersebut dilakukan kelompok masyarakat yang menggugat negara terkait kasus karhutla. Para penggugat di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.Â
Salah satu petitum mereka yakni meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat.