Irjen Teddy Minahasa Cabut Berkas, Polda Metro Pastikan Pidananya Tidak Gugur

Irjen Pol Teddy Minahasa memakai baju tahanan.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Nasional – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mempersilahkan Irjen Teddy Minahasa untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP), terkait kasus narkoba yang menjeratnya. 

Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

Namun, kata Mukti, hal tersebut tidak membuat unsur pidana yang dijeratkan kepada mantan Kapolda Sumatera Bara itu menjadi gugur atau hilang. 

"Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya. Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus hilang atau tiada sama sekali," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Senin 21 November 2022.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa

Photo :
  • Antara

Kemudian, Mukti mengklaim pihaknya memiliki 4 alat bukti terkait kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Dengan alat bukti tersebut, memberi keyakinan kuat akan keterlibatan Teddy Minahasa tersebut.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

"Kita telah mempunyai 4 alat bukti yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita," lanjutnya. 

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa mencabut berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Pencabutan BAP ini dibenarkan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Termasuk mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.

Kata Hotman, pencabutan BAP ini dilakukan setelah pihaknya mengetahui seluruh barang bukti kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy masih utuh.

Adapun barang bukti 5 kilogram sabu menjadi objek penyidikan perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kilogram itu mulanya dikatakan sebagai barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg saat pengungkapan kasus. 

Teddy diduga memberikan perintah untuk menukar 5 kg sabu itu dengan tawas. Perintah itu dikatakan Teddy ke AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu merupakan Kapolres Bukittinggi. Namun, Hotman menegaskan temuan 5 kg sabu itu ternyata tidak ditukar dan masih utuh di jaksa.

"Jadi 5 kg yang menjadi barang bukti masih utuh dan disimpan jaksa," jelasnya.

Dengan demikian, Hotman menduga barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Doddy dan yang sudah beredar itu milik kasus lain dan tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa. Sehingga, Teddy akhirnya mencabut BAP tersebut.

"(Pencabutan BAP) karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada dan utuh," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya