Polisi Akan Limpahkan Berkas Perkara AKBP Doddy ke Kejaksaan Pekan Depan

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara peredaran narkotika jenis sabu, dengan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Linda dan Samsul Maarif ke kejaksaan, pekan depan, tepatnya pada Rabu, 23 November 2022. Hal itu dikemukakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

Perangkat Starlink yang Disita Aparat Keamanan Menarik Perhatian Kemendagri

"Untuk Doddy, Linda, dan Arif kemungkinan kita kirim hari Rabu ke kejaksaan," ujar Mukti kepada wartawan, Minggu, 20 November 2022.

Mukti juga menjelaskan bahwa untuk berkas perkara tersangka lainnya yakni Kasranto cs telah memenuhi syarat P19. Rencananya berkas perkara tersebut bakal dikirim pada Senin mendatang.

Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Ready Didemosi 5 Tahun

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa

Photo :
  • Antara

"Untuk berkas sementara sudah pemenuhan P19 untuk Kasranto Insya Allah Senin bisa dilimpahkan. Itu untuk Kasranto, Juyanto dan Daeng atau Kasranto cs," tutur Mukti.

Geger Bocah 5 Tahun Tewas Mengenaskan Dibungkus Sarung Depan Ruko di Tambun Selatan

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Lima orang di antaranya yaitu anggota Polri terdiri dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.,AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, DG.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi

Photo :
  • Tribrata News

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara peredaran narkotika yang menjerat Irjen Teddy Minahasa belum lengkap (P18). Dengan begitu, berkas perkara resmi dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengatakan berkas perkara Teddy Minahasa telah dinyatakan tidak lengkap sejak 10 November 2022 lalu. "Untuk TM (sudah dinyatakan tidak lengkap) sejak 10 November kemarin," ujar Ade saat dihubungi wartawan, Kamis, 17 November 2022.

Adapun berkas perkara Teddy ini telah dikembalikan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Diharapkan penyidik dapat melengkapi berkas perkara tersebut secepatnya.

Ilustrasi ganja.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Nanda Dwi Yandra Saputra, terdakwa kasus peredaran ganja. Majelis Hakim.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025