Terungkap Sosok Mami Linda di Kasus Irjen Teddy Minahasa Ternyata Cepu

Pengungkapan narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Kuasa Hukum Ajun Komisaris Besar (AKBP) Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengungkap sosok Anita atau Linda alias Mami Linda dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Anita alias Linda atau Mami Linda, sebelumnya disebut sebagai pengusaha salah satu tempat hiburan di Jakarta. Dalam konstruksi perkara ini, Teddy Minahasa diduga menjual 5 kg dari total 41,4 kg barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus di Bukittinggi kepada mami Linda, pengusaha salah satu tempat hiburan di Jakarta. 

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.

Photo :
  • Zendy Pradana/VIVA.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Menurut Adriel, sosok Anita alias Linda terungkap dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Kliennya mengaku dikenalkan Linda oleh Teddy Minahasa. Belakangan terungkap, Anita alias Linda diduga seorang cepu atau informasi polisi.

"Ya memang benar, itukan semua perintah TM. Linda kenal Pak Dody darimana? Kan dari Pak TM. Jelas kan semua di WA-nya. Kan saya sudah lihat tuh semua WA-nya dalam BAP. Ketika saya dampingi, Pak TM perintahkan (Doddy), ini konteks cepu ya, konteks Anita cepu ya. Terus dikirim CP Anita. Kan jelas," kata Adriel di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 18 November 2022 malam. 

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Jadi kalau dibilang Linda dan Doddy konspirasi, konspirasi dari mana? Itu semua kan perintah Pak TM. Saya rasa gini, ada kemungkinan saya rasa bahwa Pak TM ini mau mengaburkan. Mengaburkan terkait 5 kg tersebut seolah-olah bermain-main angka, seolah itu buat bukti di pengadilan lah katanya," sambungnya

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Termasuk mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Polda MetrioJaya, Jumat, 18 November 2022.

Pencabutan BAP ini dilakukan setelah pihaknya mengetahui seluruh barang bukti kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy masih utuh. 

Adapun barang bukti 5 kilogram sabu menjadi objek penyidikan perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kilogram itu mulanya dikatakan sebagai barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg saat pengungkapan kasus. 

Teddy diduga memberikan perintah untuk menukar 5 kg sabu itu dengan tawas. Perintah itu dikatakan Teddy ke AKBP Doddy. Namun, Hotman menegaskan temuan 5 kg sabu itu ternyata tidak ditukar dan masih utuh di jaksa. 

"Jadi 5 kg yang menjadi barang bukti masih utuh dan disimpan jaksa," jelasnya.

Dengan demikian, Hotman menduga barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Doddy dan yang sudah beredar itu milik kasus lain dan tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya