Pengacara AKBP Doddy Bantah Hotman soal Teddy Minahasa: Becanda Kok Terus-terusan
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba membantah terkait pernyataan dari pengacara kondang, Hotman Paris mengenai perintah yang dilakukan Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas adalah guyon belaka.
Adriel menjelaskan bahwa, tidak mungkin jika hal tersebut merupakan guyon belaka. Pasalnya, itu dibahas secara terus menerus. "Bercanda kenapa terus-terusan? Itu kan lucu," ujar Adriel di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 18 November 2022 malam.
Adriel menjelaskan, bahwa perintah yang dilakukan oleh Teddy Minahasa itu memang benar adanya. Karena Adriel menyebut dirinya memiliki bukti tersebut.
Adapun bukti perintah Teddy kepada Doddy itu dilakukan melalui percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Kala itu, Adriel berkata, AKBP Doddy sama sekali tidak ingin melaksanakan perintah Irjen Teddy.
"Ketika disuruh carikan buyer dia kan mengulur-ulur waktu wujud dari ketidakmauan dia untuk menyetujui atau melaksanakan perintah Pak TM," tutur Adriel.
Soal candaan Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa disebut cuma bercanda saat memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar barang bukti sabu 5 kg dengan tawas. Hal itu diungkap pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris di Polda Metro Jaya.
"Itu tidak, karena ada tanda emoticon. Hanya sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali (penukaran sabu dengan tawas)," ujar Hotman Paris kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022.
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.
- Zendy Pradana/VIVA.
Hotman menyebut, candaan menukar barang bukti sabu dengan tawas itu biasa terjadi. Candaan itu juga diungkapkan Teddy untuk mengetes kejujuran anggotanya. "Itu biasa begitu (candaan), pimpinan mengetes anggota," tegasnya.
Lebih jauh, Hotman memastikan tidak ada barang bukti sabu yang ditukar dengan tawas. Sebab, 5 kg sabu yang disebut akan ditukar dengan tawas ada di tangan kejaksaan. Hal ini juga didukung dari keterangan para saksi bahwa tidak ada sabu yang ditukar tawas.
"Tidak ada satu saksi mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba. Pun, candaan itu tidak benar-benar dilaksanakan penukaran karena di berita acara, semua menyaksikan pemusnahan 35 kg sabu. Sementara 5 kilogramnya lagi masih ada di kejaksaan," jelas Hotman.