Pengakuan Korban Pemerasan Jam Tangan Richard Mille: Irjen Andi Rian Belum Kembalikan US$ 19 Ribu

Ilustrasi Jam tangan Richard Mille
Sumber :
  • VIVAnews/ Erick Tanjung

VIVA Nasional – Heroe Waskito selaku pengacara Tony Sutrisno yang merupakan korban pemerasan oknum polisi di kasus jam tangan Richard Mille, menuntut adanya kejelasan terkait kasus kliennya yang sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Heroe menyebutkan alasan kliennya meminta keadilan agar oknum polisi yang diduga memiliki keterlibatan memeras dirinya, bisa diadili secara adli.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

“Klien kami meminta agar ada penegakan hukum yang adil dalam kasus pemerasan ini. Ini juga itikad baik kami untuk membersihkan institusi polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian,” Kata Heroe Waskito dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 November 2022.

Selain itu, Heroe juga mempertanyakan kebenaran kepada pihak Propam Mabes Polri, apakah memang benar Kombes Rizal Irawan yang terlibat memeras kliennya mendapatkan pengurangan hukuman demosi.

Pengguna Narkoba di Tanah Air Capai 3,3 Juta Jiwa Kata Kabareskrim Polri

“Kami juga ingin menanyakan kembali kepada Propam bagaimana masalah di diagram itu, apakah benar Rizal Irawan cuma dihukum 5 tahun terus dikurangi jadi 1 tahun? Sedangkan untuk hukuman demosi Kompol Teguh yang terlibat pemerasan saja sudah dipastikan mendapat hukuman demosi selama 10 tahun,” ucapnya.

Ilustrasi polisi.

Photo :
  • Istimewa.

Heroe menilai, jika hasil sidang etik terhadap Kombes Rizal Irawan tersebut tidak adil, jika memang benar hukuman demosinya dikurangi.

“Kombes Rizal Irawan dihukum lebih rendah dari Kompol Teguh, ini mana keadilannya?” tuturnya.

Heroe menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut sudah dikembalikan kepada Tony, namun masih terdapat kekurangan. Pengembalian itu, kata dia, dilakukan dua tahap melalui dua surat resmi yang dikeluarkan propam.

Selain itu, Heroe juga mengeluhkan dugaan Irjen Andi Rian Djajadi yang turut menerima uang dari Tony sebesar 19.000 dollar Singapura, hingga kini belum dikembalikan dan belum diadili sama sekali.

"Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19.000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian padahal saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh. Tapi tak diproses hukum," ungkapnya.

Heroe mengatakan kliennya menginginkan kasusnya diselesaikan dengan baik. Sebab, Tony tak hanya menanggung kerugian, tapi juga diperlakukan tak patut oleh oknum penegak hukum.

Ilustrasi Jam tangan Richard Mille

Photo :
  • VIVAnews/ Erick Tanjung

Beberapa oknum kepolisian, menurut Tony telah memeras dirinya dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan Richard Mille.

Bukannya selesai, laporannya tersebut justru dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas. Tentu keputusan ini membuat Tony kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum.

"Saudara Tony tak ingin kasus ini melebar atau ribut ke mana-mana. Hanya ingin agar keadilan tegak, pelaku ditindak, dan segala perkara yang menimpa dirinya selesai secepatnya dan sebaik-baiknya," kata Heroe.

Kata Polisi

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahar Diantono, belum menjawab permintaan konfirmasi terkait kasus tersebut. 

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan pihaknya belum mendapatkan perkembangan terbaru mengenai pengembalian uang hasil pemerasan dan hukuman demosi kepada para oknum polisi.

"Saat ini kami belum terinformasi terkait hal tersebut," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya