Polri Ungkap Total Ada 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional - Polri menyatakan total sejauh ini ada empat tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Keempatnya adalah korporasi.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Ada yang Kena Administrasi

"Gagal ginjal nanti sementara, korporasinya ya empat, tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto, kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto

Photo :
  • Humas Polri

Tak Masalah BPOM Tetapkan Tersangka

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Dua tersangka ditetapkan oleh Korps Bhayangkara. Sementara, dua lagi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurutnya, penetapan tersangka oleh BPOM tidak jadi masalah. Sebab, kata dia, BPOM juga berkoordinasi dengan pihaknya soal penetapan tersangka itu.

"Gak ada masalah, jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakkan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan, tapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," katanya.

Ilustrasi tersangka

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

"Kami lakukan bersama-sama mereka kan mungkin karena di situ ada kewenangan. Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kami dalami dulu," katanya lagi.

2 Perusahaan Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.

Kedua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Kata Dedi, PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata dia.

Saat itu, PT A hanya menerima sebuah bahan baku tambahan dari CV Samudera Chemical. Namun, bahan baku tambahan tersebut berhasil diamankan oleh polri dan BPOM.

Kemudian, ketika di lokasi, polri bersama BPOM amankan sebanyak 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," kata Dedi.

Atas dasar perbuatannya, selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka atas peredaran obat sirup dengan cemaran bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal tersebut berkaitan dengan dampak pada konsumen anak yang memicu kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Indonesia.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis 17 November 2022.

Kepala BPOM menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya yang juga terbukti memakai cemaran berbahaya tersebut di obat sirup. Salah satunya pada PT Ciubros Farma yang jika terbukti bersalah berdasarkan penilaiam ahli, maka akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian terhadap PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan dari status saksi dan ahli untuk kemudian selanjutnya dilakukan penetapan tersangka," tuturnya.

BPOM sendiri masih melakukan penyelidikan terhadap perusahaan farmasi lainnya yaitu PT Samco Farma yang terbukti memakai cemaran berbahaya. Bila terbukti ada tindak pidana oleh ahli dan saksi, maka perusahaan tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka juga.

"Kemudian juga dengan PT Samco Farma BPOM masih berproses dikaitkan dengan pendalaman informasi," kata Kepala BPOM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya