Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Peredaran Narkoba, Kenapa?
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Irjen Teddy Minahasa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Pencabutan BAP ini dibenarkan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Termasuk mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," ujar Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metri Jaya, Jumat, 18 November 2022.
Kata Hotman, pencabutan BAP ini dilakukan setelah pihaknya mengetahui seluruh barang bukti kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy masih utuh.
Adapun barang bukti 5 kilogram sabu menjadi objek penyidikan perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kilogram itu mulanya dikatakan sebagai barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg saat pengungkapan kasus.
Teddy diduga memberikan perintah untuk menukar 5 kg sabu itu dengan tawas. Perintah itu dikatakan Teddy ke AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu merupakan Kapolres Bukittinggi. Namun, Hotman menegaskan temuan 5 kg sabu itu ternyata tidak ditukar dan masih utuh di jaksa.
"Jadi 5 kg yang menjadi barang bukti masih utuh dan disimpan jaksa," jelasnya.
Dengan demikian, Hotman menduga barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Doddy dan yang sudah beredar itu milik kasus lain dan tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa. Sehingga, Teddy akhirnya mencabut BAP tersebut.
"(Pencabutan BAP) karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada dan utuh," tandasnya.
Sebagai informasi, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.
Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas. "Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.