Polda Bali Bantah Polisi Bubarkan Diskusi YLBHI Jelang KTT G20
- dok Polri
VIVA Nasional – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu membantah anggota polisi membubarkan paksa diskusi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 kantor LBH yang sedang melaksanakan agenda Rapat Kerja dan gathering di Sanur, Bali pada Minggu, 13 November 2022.
Ia menegaskan oknum polisi yang disebut itu merupakan petugas keamanan adat setempat. "Kemudian ada petugas keamanan, petugas keamanan ini bukan polisi," ujar Satake melalui keterangannya, Jumat 18 November 2022.
Satake pun menjelaskan, bahwa oknum polisi itu bukan polisi yang resmi. Tetapi ia adalah petugas pengamanan adat wilayah setempat.
Baca juga: Kata Bambang Pacul Terkait Anaknya Bertemu Ganjar Pranowo
Pasalnya, kata Satake, sebelum KTT G20 digelar di bali, Gubernur setempat memang meminta adanya pembatasan aktivitas. Maka dari itu, pihak gubernur meminta kepada petugas itu untuk bantu mengawasi keamanan melalui surat edaran.
"itu kan menjelang KTT G20 adanya surat edaran dari gubernur terkait pembatasan aktivitas masyarakat. Kemudian itu kan ada pecalang, pecalang itu kan di Bali sebagai polisi adatnya yang terkait kegiatan-kegiatan salah satunya dia menanyakan ke acara itu, jadi sama pecalang disarankan untuk karena ini ada surat edaran disarankan untuk selesai," tutur Satake.
"Dia bukan polisi. Aparat keamanan tapi bukan polisi," sambungnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengaku kalau rapat internal kelembagaan sekaligus gathering dengan 18 pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Kantor yang mereka gelar pada sebuah Villa di Sanur, Bali dibubarkan paksa.
Alasannya karena ada perhelatan G20. Kejadiannya terjadi Sabtu 12 November 2022 lalu. Padahal, sebelumnya sejak tanggal 7 November 2022 pengurus YLBHI diundang dan ikut menghadiri forum-forum conference lainnya seperti Asia Democracy Assembly 2022 yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network (ADN) dan South East Asia Freedoom Of Religion and Belief (SEA FORB) Conference di Bali.
Atas hal ini, YLBHI mengecam seluruh tindakan teror, intimidasi, penahanan sewenang-wenang (merampas kemerdekaan, sesuai Pasal 333 Ayat 1 KUHP) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Mereka juga mengecam aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Maka dari itu, pihaknya mendesak pemerintah, khususnya kepolisian untuk mengusut seluruh kejahatan, dan tindakan anti demokrasi yang terjadi dalam pembubaran rapat internal dan gathering YLBHI. Selain itu mereka juga mendesak agar seluruh pelaku, baik kepolisian maupun kelompok lainnya ditindak tegas.