Berkas Perkara Teddy Minahasa Belum Lengkap, Dikembalikan ke Polda
- VIVA/Foe Peace
VIVA Nasional - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara peredaran narkotika yang menjerat Irjen Teddy Minahasa belum lengkap (P18). Dengan begitu, berkas perkara resmi dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Dinyatakan Tidak Lengkap
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengatakan berkas perkara Teddy Minahasa telah dinyatakan tidak lengkap sejak 10 November 2022 lalu.
"Untuk TM (sudah dinyatakan tidak lengkap) sejak 10 November kemarin," ujar Ade saat dihubungi wartawan, Kamis, 17 November 2022.
Diharapkan Penyidik Melengkapi Berkas
Adapun berkas perkara Teddy Minahasa ini telah dikembalikan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini. Diharapkan penyidik dapat melengkapi berkas perkara tersebut secepatnya.
"Untuk P19 (pengembalian berkas Teddy Minahasa ke penyidik) hari ini," katanya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Terima Berkas pada 4 November
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka kasus atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Diterima di kita tanggal 4 November 2022," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, saat dikonfirmasi, Senin, 7 November 2022.
Ade mengatakan, untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkaranya sudah diterima sejak bulan lalu, tepatnya pada hari yang sama dengan penahanan Irjen Teddy, Senin 24 Oktober 2022 lalu.
Adapun setelah diserahkannya berkas perkara Teddy Minahasa, Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk jaksa peneliti guna meneliti kelengkapan berkas baik secara maupun materil.
"Ada 9 (jaksa peneliti)," kata Ade.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang terdiri dari anggota kepolisian serta warga sipil.
Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.