Jadi Tersangka, Ini 2 Perusahaan yang Bikin Anak Gagal Ginjal Akut

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tersangka pada dua perusahaan yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT. A dan CV. Samudera Chemical.

Tangisan Haru hingga Respon Richard Kevin Saat Putri Cut Tari Jadi Pemenang Gadis Sampul 2024

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri
Timses Pram-Doel: Kami Merasakan TNI-Polri Menjaga Netralitas dalam Pilkada Jakarta

Sebelum menetapkan tersangka, kata Dedi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis 17 November 2022.

Usulan PDIP Soal Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dianggap Aneh

Kedua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Kata Dedi, PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Photo :

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata dia.

Saat itu, PT A hanya menerima sebuah bahan baku tambahan dari CV Samudera Chemical. Namun, bahan baku tambahan tersebut berhasil diamankan oleh polri dan BPOM.

Kemudian, ketika di lokasi, polri bersama BPOM amankan sebanyak 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," ucap Dedi.

Atas dasar perbuatannya, selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, polri akan melakulan pendalaman terhadap adanya dugaan supplier PG lainnya yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," tegas Dedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya