5 Anak Buah Rionald Soerjanto Jadi Tersangka
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka baru kasus dugaan penipuan atau penggelapan dan pencucian uang PT Asli Rancangan Indonesia (PT ARI). Kini, total ada enam orang tersangka.
"Menetapkan lima tersangka baru. Kelima tersangka tersebut adalah AS L, FW, FJ, MC, dan TS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Dia menjelaskan, kelimanya punya peran membantu tersangka utama yakni Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia.
"Para tersangka berperan sebagai reseller rekayasa yang seolah bekerja memasarkan produk PT ARI sehingga menerima komisi penjualan 20-30 persen dari nilai penjualan," katanya.
Berdasar penyidikan, kelima tersangka ini tak melakukan pekerjaan sebagai reseller. Kelimanya menampung dana penipuan dan penggelapan. Kelimanya terancam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3,4 atau 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Mereka menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp37 miliar," ujar Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Digital ID & Digital Signature Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT. Asli Rancangan Indonesia pada Senin, 8 Agustus 2022.
“Iya (tersangka). Sejak Senin lalu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Rionald diduga telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sejak tahun 2018 sampai 2021 di Jakarta dan kota lain, dengan total nilai kerugian sebesar Rp37,4 miliar.
Dalam praktiknya, tersangka Rio merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT. Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak.