Mas Bechi Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencabulan Santriwati Hari Ini

Mas Bechi atau MSAT pelaku pencabulan santriwati di Jombang
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak akhir. Kamis ini, 17 November 2022, sidang perkara tersebut mengagendakan pembacaan putusan. 

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Humas PN Surabaya Agung Gede Pranata mengatakan, sidang Mas Bechi diagendakan digelar pada pukul 09.00 WIB. Informasi diperoleh, massa pendukung Mas Bechi akan hadir mengawal sidang putusan. Ada pula massa dari Koalisi Antikekerasan Seksual juga akan hadir.

Agung mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan sidang putusan Mas Bechi.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

"Kami sudah minta bantuan ke pihak kepolisian untuk bantuan pengamanan, karena sudah putusan,” katanya dikonfirmasi wartawan.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Sementara itu, penasihat hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang sudah tersajikan selama proses persidangan sehingga putusan sesuai dengan prinsip keadilan. " Semua pasti akan dipertimbangkan sampai akhirnya menjatuhkan putusan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Mas Bechi hukuman 16 tahun penjara. Jaksa menerapkan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. "Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati pada Oktober 2022 lalu.

Mas Bechi, tersangka pencabulan (baju hitam dan kuning)

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024