Pakar Hukum: Bangsa Sudah Merdeka Secara Politis Perlu KUHP Baru

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi ke masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satunya sosialisasi dilakukan secara luring di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Selasa, 15 November 2022.

Kisruh Uang Donasi, Pakar Hukum Sebut Agus Korban Penyiraman Air Keras Bisa Dipidana

Dalam kesempatan itu, pakar hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, menjelaskan penyusunan RKUHP saat ini sudah melewati perjalanan panjang. Dia menekankan, KUHP baru diperlukan sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang sudah merdeka.

"Alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis dia juga harus merdeka dalam berhukum," kata Gede, dalam keterangannnya, Kamis, 17 November 2022.

Wajib Evaluasi, Pakar Hukum: Kebijakan Kemasan Polos Offside

Menurutnya, sebagai bangsa merdeka perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri. Maka itu, rakyat mesti mendukung proses penyusunan pasal-pasal dalam RKUHP "Masyarakat juga perlu mendukung produk hukum ini sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka," ujar Gede.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat serahkan RKUHP ke DPR.

Photo :
  • Istimewa
Pakar Hukum Nilai Terpidana Mardani Maming Tidak Terbukti Lakukan Korupsi, Ini Alasannya

Pun, dia menambahkan, RKUHP sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Kemudian, dengan RKUHP menjunjung tinggi prinsip nasionalisme serta mengapresiasi partisipasi masyarakat. 

Dia menilai perdebatan atas beberapa pasal kontroversial yang disusun wajar. Namun, menurutnya jangan menghentikan seluruh pasal RKUHP tersebut.

Hal senada disampaikan pakar hukum sekaligus Juru Bicara RKUHP, Albert Aries. Dia menerangkan, pemerintah sudah melakukan dialog publik RKUHP di 11 kota. Menurutnya, sudah diadopsi 69 masukan dari masyarakat dan 4 proofreaders terhadap batang tubuh dan penjelasan. 

Albert bilang hal itu menyesuaikan arahan Presiden Jokowi terkait perlunya partisipasi yang bermakna dari perumusan RKUHP.

“Pada draf 9 November, ada 6 pasal yang ditarik dari RKUHP jadi bukti tim perumus RKUHP mendengarkan aspirasi dari masyarakat," kata Aries yang juga akademisi Fakultas Hukum, Universitas Trisakti tersebut.

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Aries mengatakan, dalam menyusun KUHP di negeri yang multietnis, multikultural seperti RI tidak mudah. Ia menekankan bangsa RI adalah negara yang beragam budaya sehingga memiliki karakter khusus terkait hukum yang hidup di dalam masyarakat.

“Perlu dilihat tujuan dari RKUHP yaitu terkait pembaharuan hukum pidana dan juga sistem pemidanaan modern yang seharusnya sudah diubah dari KUHP yang lama," lanjut Aries.

Ia mengatakan  hal itu bertujuan untuk merubah kondisi overcrowding lapas yang terjadi saat ini. Selain itu, bisa memberikan pemahaman paradigma retributif menjadi keadilan yang bersifat restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Sementara, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Yovita Arie Mangesti menyampaikan dalam perjalanan menyusun RKUHP sebagai produk Undang-Undang buatan bangsa Indonesia perlu diapresiasi karena upaya terobosan baru oleh pemangku kebijakan negeri.

Dia bilang bisa dipahami norma hukum positif yang berfungsi jadi panduan publik untuk berperilaku.

Yovita menambahkan, draf RKUHP sudah mengalami berbagai perubahan. Hal ini perlu dipandang sebagai bentuk adaptif dan responsif karena menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Dia menganalisa draf yang dihasilkan 9 November bisa jadi draf final RKUHP untuk segera disahkan.

“RKUHP juga disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia yang merupakan salah satu keunggulan dari RKUHP," kata Yovita.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut KUHP Baru Bakal Diterapkan Satu Tahun Lagi

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KUHP baru bakal diterapkan satu tahun lagi

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024