Respons BPOM Atas Gugatan YLKI terkait Pengawasan Obat Sirop

Kantor BPOM di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

VIVA Nasional – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons gugatan yang dilayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirop. 

Sempat Diprotes Gegara Review Produk Overclaim, Begini Cara Tasya Farasya Antisipasi Kesalahannya

Gugatan terhadap BPOM itu telah teregister dengan nomor 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr David Tobing menyatakan gugatan tersebut diajukan karena BPOM dinilai telah melakukan pembohongan publik. Pertama, karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh terhadap obat yang memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

PNM dan BPOM Ungkap Cara UMKM Pangan Naik Kelas

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito

Photo :
  • Dokumentasi Dexa

Kedua, pencabutan pernyataan terkait 198 obat sirop yang dinyatakan tidak tercemar EG dan DEG. "Pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan 198 obat sirop yang dinyatakan tidak tercemar, tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG," ujar David.

Rahasia Sembuhkan Flu Cepat dengan Sup Ayam di Rumah? Dijamin Manjur!

Ketiga, BPOM dinilai tergesa-gesa dalam mengawasi obat sirop dan melimpahkan pengujiannya ke industri farmasi. Tindakan ini merupakan pelanggaran Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.

Terakhir, BPOM juga dinilai melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah pengumuman Daftar Sirop Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG serta melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirop Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait gugatan tersebut. Menurut dia, Kejagung siap memberikan pendampingan terhadap BPOM untuk menghadapi gugatan dari YLKI.

"Tadi sudah kami bicarakan, nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi BPOM. Pada intinya, ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan," ujar Penny kepada wartawan di Kejagung RI, Rabu, 16 November 2022.

Penny menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan sesuai standar. Namun, terjadi kelalaian di industri farmasi hingga mengakibatkan kondisi yang berimbas pada kesehatan.

"BPOM sudah melakukan tugas dengan standar ketentuan yang ada, tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan kita semua. Ini juga ke aspek kesehatan, nyawa manusia, jadi ini suatu kejahatan," ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya