Kapolri Terbitkan Peraturan Kepolisian Soal Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
- dok Polri
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.Â
Perpol tersebut telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly pada 4 November 2022. Dengan demikian, Perpol tersebut juga telah resmi diundangkan.
"Betul, sudah disahkan dan sudah diundangkan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 16 November 2022.
Menurut Dedi, Perpol itu membahas soal keselamatan dan keamanan pertandingan dengan mengacu pada regulasi FIFA. Perpol ini akan segera disosialisasikan ke seluruh Polda jajaran dalam waktu dekat.
"Spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan yang mengacu pada regulasi atau statuta FIFA. Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh jajaran dari tingkap Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri. Semuanya harus memahami dan melaksanakan, jika dilanggar akan diproses kode etik hingga pidana," ujarnya.
Dalam dokumen Perpol yang diterima VIVA, terdapat regulasi terkait indikator gangguan yang dibagi dalam tiga pasal, yakni Pasal 6, 7 dan 8.
Pasal 6
Indikator Potensi Gangguan, meliputi:
a. fanatisme Suporter;
b. riwayat tim yang bertanding;
c. over kapasitas venue;
d. sistem penjualan tiket;
e. Kompetisi kandang atau tandang;
f. tahapan Kompetisi;
g. kekalahan dari klub/tim tuan rumah; dan/atau
h. pintu masuk dan keluar Prasarana Olahraga.
Pasal 7
Indikator Ambang Gangguan, meliputi:
a. membawa senjata api dan senjata tajam;
b. membawa bahan berbahaya (flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoke bomb);
c. membawa laser pointer;
d. membawa botol minuman; dan
e. melakukan tindakan provokatif (menghasut).
Pasal 8
Indikator Gangguan Nyata, meliputi:
a. perkelahian massal;
b. pembakaran;
c. perusakan;
d. pengancaman;
e. penganiayaan;
f. penghilangan nyawa orang;
g. penyanderaan;
h. penculikan;
i. pengeroyokan;
j. sabotase;
k. penjarahan;
l. perampasan;
m. pencurian; dan/atau
n. terorisme
Kemudian, pada Pasal 31 juga dijelaskan cara bertindak jika terjadi suatu gangguan saat penyelenggaraan kompetisi olahraga.Â
"Dalam situasi kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat
berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH," bunyi ketentuan dalam Pasal 31.Â
"Jika kontingensi terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api," bunyi ketentuan dalam Pasal 31.