Bareskrim Periksa 41 Saksi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

VIVA Nasional – Penyidikan kasus gagal ginjal progresif atipikal (GGPA) masih berlangsung. Hingga saat ini, total 41 saksi telah diperiksa terkait kasus gagal ginjal tersebut.

Miris, 85 Persen Pasien Cuci Darah Ada di Rentang Usia Produktif

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri dari 31 saksi dan 10 orang saksi ahli," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 16 November 2022.

Sejauh ini, belum ada pihak yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal progresif atipikal (GGPA) ini. Menurut Ramadhan, gelar perkara untuk penentuan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. "Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui gelar perkara secepatnya," katanya.

Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus gagal ginjal progresif atipikal (GGPA). 

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

Salah satu perusahaan farmasi yakni PT Afi Farma turut diperiksa dalam kasus gagal ginjal ini. PT Afi Farma ini diduga memproduksi obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Diduga, sirop tersebut menjadi pemicu gagal ginjal pada anak.

Hal tersebut terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh BPOM. Selain itu, tiga gudang milik PT Afi Farma juga turut digeledah penyidik.

Kasus gagal ginjal yang menyeret PT Afi Farma sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Roman Nazarenko (RN) alias RN, pelaku tindak pidana narkoba di salah satu villa kawasan Jimbaran, Badung, Bali, dipastikan tidak terkait gembong narkoba, Freddy Pratama w

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024