Kejaksaan Agung Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut
- Dok. Humas Kejagung RI
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima tiga Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut pada anak. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan tiga SPDP itu diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan penyidik Polri.Â
"Baru SPDP ya, jadi Kejaksaan terkait gagal ginjal pada anak ini baru menerima 3 SPDP. Rinciannya,2 SPDP dari BPOM, yaitu PPNS-nya. Kemudian satu SPDP dari penyidik kepolisian," kata Ketut kepada wartawan, Rabu, 16 November 2022.
Ketut menjelaskan, tiga SPDP itu berkaitan dengan pelanggaran terhadap izin edar obat yang dilakukan beberapa pelaku atau perusahaan. Belum ada satupun nama tersangka di dalam tiga SPDP tersebut.
"Halnya sama, tapi pelaku-pelakunya yang berbeda Ada beberapa perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran terhadap izin edar obat. Tapi ini belum ada nama tersangkanya," jelas Ketut.Â
Sementara itu, Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan pihaknya sudah memohon dukungan kepada Kejagung RI dalam proses penegakan hukum kasus gagal ginjal pada anak. Hal itu disampaikan Penny usai menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung RI hari ini.
"Tadi bertemu Pak Jaksa Agung, tentunya dikaitkan dengan perkara pidana yang sedang dikembangkan, penyidikan yang sedang dikembangkan berkaitan dengan industri farmasi yg melanggar ketentuan, dikaitkan dengan standar pencemar EG dan DEG dan kaitannya dengan kasus gagal ginjal pada anak," kata Penny.
Dia berharap ada hukuman setimpal bagi para pelaku yang melanggar aturan sehingga membuat mereka jera."Tentunya memohon dukungan untuk nanti proses penegakan hukumnya berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera," tandasnya.