Bareskrim: Kasus Pencucian Uang Donasi ACT Penyidikan Terpisah

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Bareskrim Polri buka suara soal tidak adanya Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan tiga terdakwa kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610. 

Dalam sidang perdana, ketiga terdakwa yakni eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain hanya didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadji mengatakan, dugaan pencucian uang perkara itu masih dalam penyelidikan secara terpisah.

Sidang Perdana Ahyudin Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"TPPU itu sesuai petunjuk jaksa agar dilakukan proses penyidikan secara terpisah dari tindak pidana awal," ujar Andri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 16 November 2022.

Kata Andri, petunjuk pemisahan penyidikan dugaan pencucian uang itu diterima saat proses pemeriksaan kelengkapan berkas perkara berlangsung. 

Atas petunjuk itu, penyidik masih melakukan penelusuran aliran dana serta aset yang dimiliki para petinggi ACT.

"Jadi bukan tidak ada Pasal TPPU ya, tapi sesuai petunjuk jaksa, proses sidik TPPU terpisah dari tindak pidana asalnya," tuturnya.

Temuan Satgas Pangan Polri Usai Awasi Industri Pengolahan Susu di Jateng dan Jatim

Sebelumnya, mantan petinggi yayasan ACT Ahyudin dkk didakwa melakukan penyelewengan dana donasi dari perusahaan Boeing yang diperuntukan bagi keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 senilai Rp 117 miliar.

Perbuatan Ahyudin didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana binti Hermain didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Panji Gumilang Segera Dibawa Lagi ke Meja Hijau Terkait Kasus TPPU

Ahyudin dkk ternyata tidak didakwa pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam konstruksi sangkaan para terdakwa saat dilakukan penyidikan di Kepolisian.  

Dari dua pasal yang didakwa kepada Ahyudin, dan pasal 374 KUHP kepada terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana tidak tertuang pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal UU ITE, dan Pasal Yayasan.

Kapolri Sebut Tim Gabungan Tangkap 3.965 Tersangka Narkoba Dalam 1 Bulan, Sita Rp2,88 Triliun

Sementara itu, penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi mengatakan bahwa dalam perkara ini kliennya tidak didakwa dengan pasal TPPU sebagaimana saat awal mula kasus dirilis oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tipid awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372. Hanya ke penggelapan Bukan (Bukan TPPU)," ujar Irfan saat ditemui wartawan.

Dengan dikenakannya Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, Ahyudin dkk hanya terancam hukuman paling lama lima tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan Boeing.
 
Untuk diketahui, kasus penyelewengan dana ACT telah masuk ke dalam tahap persidangan. Terdapat empat terdakwa dalam kasus tersebut.

Dari empat terdakwa, tiga di antaranya yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Heriyana Hermain telah menjalani sidang perdana pada Selasa, 15 November 2022.

Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Akbari masih menunggu kelengkapan berkas atau P21 oleh jaksa. 

Melalui sidang perdana, ketiga terdakwa didakwa menyelewengkan dana donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp117,98 miliar. Ketiganya didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya