Wanda Hamidah Ngadu soal Penerbitan SHGB Milik Japto Soerjosoemarno ke Bareskrim
- Instagram @wanda_hamidah.
VIVA Nasional – Artis sekaligus politikus Partai Golkar, Wanda Hamidah menyambangi Bareskrim Polri pada Selasa, 15 November 2022. Kedatangannya itu dalam rangka menindaklanjuti insiden penggusuran rumah yang dialaminya dan keluarga beberapa waktu lalu.Â
Kata Wanda, terdapat dugaan tindak pidana dibalik penggusuran itu yakni penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk rumah tersebut yang berlokasi di Jalan Citandui, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Keluarga kami, Pak Hamid Husein telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Bareskrim Polri sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB nomor 1.000 dan SHGB nomor 1.001 yang dimiliki saudara Japto S Soerjosoemarno," ujar Wanda Hamidah kepada wartawan.
Kata Wanda, dugaan tindak pidana ini terjadi saat keluarganya melalui Hamid Husein akan memproses penerbitan sertifikat rumah di Jalan Citandui yang telah dihuni sejak tahun 1962. Namun, rumah tersebut ternyata sudah terdaftar dalam SHGB nomor 1.000 dan nomor 1.001 atas nama Japto S Soerjosoemarno.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hamid Husein, Albert Aswin menerangkan kliennya sudah memberikan klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan ke Bareskrim Polri.Â
"Kami mendampingi Bapak Hamid Husein dalam memberikan klarifikasi. Sebelumnya Bapak Hamid Husein telah menyampaikan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana penerbitan SHGB 1.000 dan 1.001," kata Albert.
Dalam klarifikasinya juga turut melampirkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Kata Albert, pihak terlapor dalam dugaan tindak pidana masih dalam penyelidikan.
"Sekaligus menyampaikan bukti-bukti kepada penyidik, di antaranya jual beli dari SHGB 1.000 dan 1.001 yang sebelumnya telah dibatalkan. Terlapornya dalam hal ini masih dalam lidik," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah milik aktris senior Wanda Hamidah dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kamis 13 Oktober 2022. Kata polisi, rumah tersebut bukan tanah sengketa.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin. Tanah tersebut disebut merupakan aset pemerintah daerah.
"Bukan tanah sengketa. Jadi, ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (Surat Izin Penghunian) mulai dari 79 kalau gak salah terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP," ucap dia kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
Wanda Hamidah diduga cuma memiliki SIP. Sehingga harus membayar tiap tahunnya. Lantas, mulai tahun 2012 disebut sudah mati.Â
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani mengatakan kediaman aktris Wanda Hamidah berada di lahan milik Japto Soerjosoemarno yang merupakan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila. Bukan cuma rumah Wanda, ada tiga rumah lain berdiri di sana.
"Pada 2010, Pak Japto membeli ini awalnya punya SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan, karena ini tanah negara yang SIP ini dia (Wanda Hamidah) tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata dia kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
Karena SIP Wanda Hamidah sudah habis sejak tahun 2012, maka sejatinya dia tidak bisa lagi tinggal di sana. Alhasil pengosongan lahan dilakukan. Di mana pengosongan terlaksana pagi tadi. Kata Ani, sifat Wanda Hamidah adalah sewa-menyewa semata.
"Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," ujar dia lagi.