Kata Kejaksaan soal Dakwaan Ahyudin Eks Bos ACT yang Tak Dimasukan Pasal Pencucian Uang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin bersama terdakwa lainnya yakni mantan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermani jalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan. Ketiga terdakwa itu merupakan tersangka dalam kasus penyelewengan dana dari Boeing untuk keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.
Kemudian dalam dalam dakwaan ketiganya, tidak ditemukan adanya sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana, polri persangkakan pasal TPPU untuk para tersangka.
Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam dakwaan itu memang hanya tertera Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dasar Surat Dakwaan itu Berkas Perkara dari Penyidik, yang hanya mencantumkan pasal 372 jo Pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 56 KUHP," ujar Ketut kepada wartawan, Selasa 15 November 2022.
Kendati demikian, Ketut belum mau merinci perihal tidak terteranya pasal TPPU kepada para terdakwa yang di sidang kasus penyelewengan dana oleh yayasan kemanusiaan ACT.
"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu," tukas dia.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan, penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi mengatakan bahwa dalam perkara ini kliennya tidak didakwa dengan Pasal TPPU sebagaimana saat awal mula kasus dirilis oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tipid awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372. Hanya ke penggelapan Bukan (Bukan TPPU)," ujar Irfan saat ditemui wartawan.
Dengan dikenakannya Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, alhasil Ahyudin hanya terancam hukuman paling lama lima tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan Boeing.
"Kalau 374, 5 tahun penjara maksimal. Yang pasti dari semua tersangka ada 4 tersangka yang sampai saat ini ditahan di Bareskrim itu sangkaan pasal dari awal itu sekitar bulan agustus itu ada dugaan TPPU, tapi kalau untuk bicara detailnya itu kewenangan penyidik. Saat ini memang yang sedang diproses memang pasal 374 dan sub pasal 372 jo pasal 55," tutur dia.
Atas tindakan penyelewengan dana dana sebesar Rp117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF) dari hasil total proyek 68 ahli waris. Dimana hanya sebesar RpRp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.
Dimana Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana binti Hermain didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan dikenakannya Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, alhasil Ahyudin hanya terancam hukuman paling lama lima tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan Boeing.
"Kalau 374, 5 tahun penjara maksimal. Yang pasti dari semua tersangka ada 4 tersangka yang sampai saat ini ditahan di Bareskrim itu sangkaan pasal dari awal itu sekitar bulan agustus itu ada dugaan TPPU, tapi kalau untuk bicara detailnya itu kewenangan penyidik. Saat ini memang yang sedang diproses memang pasal 374 dan sub pasal 372 jo pasal 55," katanya.