Eks Petinggi ACT Tak Diseret Pasal Pencucian Uang, Cuma Penggelapan

Sidang Perdana Ahyudin Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin terlibat kasus penyelewengan dana donasi dari perusahaan Boeing yang diperuntukan bagi keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.

Dalam kasus tersebut, Ahyudin tak disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan maksimal 20 tahun penjara. Hal ini tidak tertera dalam dakwaan terhadap terdakwa Ahyudin.

"Perbuatan terdakwa Ahyudin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bunyi dakwaan tersebut.

Sidang Perdana Ahyudin Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana binti Hermain didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahyudin dan terdakwa lainnya sebagaimana pasal 374 turut mengatur tindak penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun.

“Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang ketika memegang barang tersebut karena berhubungan dengan pekerjaannya, jabatannya, atau karena ia mendapatkan upah berupa uang ketika memegang barang, dihukum penjara dengan jangka waktu maksimal lima tahun.” lanjutnya.

Sidang Perdana Ahyudin Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian pasal subsider Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama -lamanya empat tahun atau denda Rp900 juta.

Sejatinya, saat keempat orang dari pihak ACT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana oleh Bareskrim Polri, disitu tertera bahwa keempat orang itu dipersangkakan pasal TPPU.

Dari dua pasal yang didakwa kepada Ahyudin, dan pasal 374 KUHP kepada terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana tidak tertuang pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal UU ITE, dan Pasal Yayasan.

Hal itu sesuai dengan pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.


Sementara itu, penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi mengatakan bahwa dalam perkara ini kliennya tidak didakwa dengan Pasal TPPU sebagaimana saat awal mula kasus dirilis oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tipid awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372. Hanya ke penggelapan Bukan (Bukan TPPU)," ujar Irfan saat ditemui wartawan.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Dengan dikenakannya Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, alhasil Ahyudin hanya terancam hukuman paling lama lima tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan Boeing.

"Kalau 374, 5 tahun penjara maksimal. Yang pasti dari semua tersangka ada 4 tersangka yang sampai saat ini ditahan di Bareskrim itu sangkaan pasal dari awal itu sekitar bulan agustus itu ada dugaan TPPU, tapi kalau untuk bicara detailnya itu kewenangan penyidik. Saat ini memang yang sedang diproses memang pasal 374 dan sub pasal 372 jo pasal 55," tutur dia.

Polisi Tetapkan Bos Perusahaan Swasta sebagai Buron dalam Kasus Penipuan
Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024