Peran Hanny Suteja, Tersangka Robot Trading Net89 yang Tewas Kecelakaan
VIVA Nasional - Hanny Suteja, salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan itu dialami Hanny pada Minggu, 30 Oktober 2022 lalu.
Peran yang Sama dengan Reza Paten
Dalam kasus robot trading Net89, Hanny Suteja memiliki peran yang sama dengan Reza Shahrani alias Reza Paten. Hal ini dibenarkan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.
"Iya, perannya sama dengan Reza Paten," kata Chandra saat dihubungi wartawan, Selasa, 15 November 2022.
Sub Exchanger
Chandra mengungkap, peran Hanny Suteja ialah sebagai sub exchanger atau pihak yang menawarkan paket investasi dengan skema ponzi berkedok robot trading. Sub exchanger menjadi tempat tujuan para member untuk mendepositkan dananya.
"(Perannya) sub exchanger," tuturnya.
8 Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89.
"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan 8 orang tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dalam keterangannya, Senin, 7 November 2022.
Delapan tersangka itu yakni RS, AL, HS, FI dan D yang merupakan sub exchanger Net89 PT SMI. Kelimanya merupakan tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89.
Kemudian AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading.
Lalu, LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA dan ESI yang berperan sebagai founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI.
Meninggal Dunia
Satu dari delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89 ini, yakni Hanny Suteja alias HS dinyatakan meninggal dunia. Tersangka Hanny Suteja meninggal akibat kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada Minggu, 30 Oktober 2022.
Reza Paten dan 6 tersangka lainnya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Reza Paten dan tersangka yang lain juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Terakhir, para tersangka juga dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.