Ahyudin Cs Paksa Keluarga Korban Lion Air JT 610 Kasih Sumbangan dari Boeing Dikelola ACT
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata melakukan intervensi kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh untuk menunjuk perusahaan Boeing Community Investment Fund (BCIF) supaya dikelola oleh ACT.
Kemudian, intervensi tersebut dilakukan oleh ACT dengan menghubungi keluarga korban agar menyetujui/merekomendasikan dana sosial/BCIF, sebagaimana tertuang dalam dakwaan terdakwa Ahyudin atas perkara dugaan penyelewengan dana bantuan Boeing.
"Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban agar menyetujui/ merekomendasikan dana sosial/BCIF akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial yang direkomendasikan dari pihak Yayasan ACT," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2022.
Selanjutnya, sebanyak 68 keluarga ahli waris yang akhirnya sepakat untuk merekomendasikan ACT yang mengelola dana donasi bantuan dari perusahaan Boeing untuk pembangunan fasilitas sosial berupa sarana pendidikan dengan total 68 proyek dengan total setiap proyek sebesar USD144.500.
Pihak ACT masih keras meminta kepada keluarga ahli waris untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan yang harus dikirim melalui email ke Boeing.
"Agar dana sosial/BCIF tersebut dapat dicairkan oleh pihak Yayasan ACT dan dapat dikelola oleh Yayasan ACT untuk pembangunan fasilitas sosial," kata dia.
Sementara itu, ACT akhirnya memberikan petunjuk kepada keluarga ahli waris maka ACT mendapatkan dana atas 68 proyek yang diserahkan pada tanggal 25 Januari 2021 dikirim melalui rekening Giro Nostro USD Citibank I The Law Offices Of Kennety R Attor I IT5ITR0000947321 I sebesar Rp138.54 M.
"Yang ditransferkan ke rekening BNI Syariah atas nama Aksi Cepat Tanggap YYS dengan nomor rekening 8800009131. Setelah dana masuk dari BCIF Boeing pada tanggal 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 138.546.388.500," bebernya.
Namun dalam perjalannya, ACT hanya memakai dana Rp20,56 M. Sementara total sisa dana sebanyak Rp117,98 M diduga turut diselewengkan yang mana tidak sesuai dengan perjanjian projek asal.
Atas perbuatannya Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.