Perkara Robot Trading Net89 Hanny Suteja Gugur Usai Tersangka Meninggal Dunia
- Polri
VIVA Nasional – Penyidikan kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang menjerat salah satu tersangka, Hanny Suteja (HS) tidak dilanjutkan. Hal ini dikarenakan HS meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas pada Minggu, 30 Oktober 2022 lalu.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya akan menyampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Hanny Suteja gugur untuk diajukan penuntutan hukum.
"Penyidikan masih berjalan (karena masih ada 7 tersangka lain), tapi untuk tersangka yang sudah meninggal tidak akan kita gali dan dalam pemberkasan akan kita sampaikan ke JPU untuk tidak diajukan karena meninggal dunia dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan (demi hukum)," kata Chandra saat dihubungi wartawan, Selasa, 15 November 2022.
Kata Chandra, pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Sebab, masih ada tujuh tersangka lainnya yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya (tidak menerbitkan SP3), karena ini kan kasus ada tersangka lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, satu tersangka kasus penipuan robot trading Net89 yang berinisial HS meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan yang menewaskan HS terjadi di Tol Solo-Semarang pada Minggu, 30 Oktober 2022 lalu.
"Untuk tersangka HS, benar telah meninggal dunia pada Minggu, 30 Oktober 2022 karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Solo-Semarang," ujar Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 14 November 2022.
Chandra tidak menjelaskan lebih lanjut apakah HS meninggal di lokasi kejadian atau saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Pihaknya hanya menerima informasi terkait kematian tersangka dari RSUD Pandan Arang Boyolali.
Kematian HS, tidak berpengaruh pada proses penyidikan kasus robot trading Net89 tersebut. Kata Chandra, saat ini pihaknya fokus dalam menuntaskan perkara dengan tujuh tersangka yang masih tersisa.
Adapun ke-delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka robot trading Net89 yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku anggota dan operator.
Kemudian LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.
Reza Paten dan 7 tersangka lain dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.