Bareskrim Gelar Perkara Kasus Ginjal Akut, Siapa Tersangkanya?
- Humas Polri
VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa dua pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lainnya terkait kasus gagal ginjal progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Total, sudah empat pegawai BPOM yang diperiksa dalam kasus ini.
"Dari BPOM, ada empat yang diperiksa," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa, 15 November 2022.
Pipit menjelaskan, keempat pegawai BPOM itu dimintai klarifikasi terkait bidang pekerjaannya terutama dalam pengawasan obat sirop yang diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal pada anak.
"Kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya, di bidang pengawasan tugasnya apa, ngapain aja," tuturnya.
Selain memeriksa pegawai BPOM, penyidik Dittipidter juga turut meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari ahli farmasi hingga ahli hukum pidana. "Untuk ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya," ujar Pipit.
Gelar Perkara
Sementara itu, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal progresif atipikal (GGPA) pada anak. Gelar perkara ini dilakukan dalam rangka menentukan tersangka di balik kasus tersebut.
"Mungkin paling lambat Rabu, melakukan gelar perkara. (Gelar perkara) iya untuk penetapan tersangka," ujar Brigjen Pipit
Sejauh ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus gagal ginjal akut ini. Mulai dari empat pegawai BPOM hingga ahli pidana.
Pipit menjelaskan, keempat pegawai BPOM itu dimintai klarifikasi terkait bidang pekerjaannya terutama dalam pengawasan obat sirop yang diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal pada anak.
"Kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya, di bidang pengawasan tugasnya apa, ngapain aja," tuturnya.
Kemudian, penyidik turut memeriksa Direktur PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma), Boedjono Muliadi hari ini, Kamis, 10 November 2022. Petinggi PT Unipharma itu dimintai keterangan terkait bahan baku obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Satu perusahaan lainnya juga ikut diperiksa mengenai kasus gagal ginjal akut ini, yakni PT Afi Farma. Diketahui, ada 28 saksi dari PT Afi Farma yang dimintai keterangan.
Dalam penyelidikannya, perusahaan farmasi ini diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Hal tersebut terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh BPOM. Selain itu, tiga gudang milik PT Afi Farma juga turut digeledah penyidik.
Kasus gagal ginjal yang menyeret PT Afi Farma sendiri sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"PT Afi Farma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Selasa 1 November 2022.
Meski status perkara gagal ginjal ini telah naik ke tingkat penyidikan, Bareskrim Polri belum menetapkan pihak manapun sebagai tersangka.