Saksi: Kapal Disita Kejaksaan Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group
- ANTARA
VIVA Nasional – PT Duta Palma Group terancam berhenti beroperasi pasca kapal angkut minyak miliknya disita oleh Kejaksaan Agung. Diketahui, kapal tersebut disita lantaran diduga terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 November 2022.
Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (Anak Usaha Duta Palma) Nikson Hasibuan mengungkapkan bahwa produksi minyak sawit mentah di perusahaannya terancam terhenti. Hal ini karena perusahaan tidak bisa melakukan pengiriman karena kapal disita.
"Seperti yang saya sampaikan tadi , Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO," kata Nikson saat bersaksi.
Nikson menjelaskan, PT Banyu Bening Utama mempunyai pabrik seluas 10 hektare dan memproduksi 50 ton minyak sawit mentah tiap harinya.Â
Perusahaan tersebut, memiliki daya tampung tangki sejumlah 8.000 ton minyak sawit mentah. Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 7.700 ton. Tangki itu belum terkuras lantaran tidak ada pengiriman.
"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700," ujarnya.
Di persidangan yang sama, saksi Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto mengamini kabar tersebut.
Dia mengatakan pernah mendengar bahwa hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tak bisa keluar lantaran ada masalah pengiriman.
"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi gak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," ujarnya.
Menurut Ricis, kegiatan operasional dapat terhenti apabila minyak sawit mentah hasil produksi tidak bisa dikirim.Â
"Kegiatan operasionalnya itu stop total," ujarnya.
Ricis juga mengatakan, hal ini dapat berdampak langsung terhadap karyawan. Menurutnya karyawan terancam dirumahkan dan tidak mendapat gaji.
"Kalau enggak dirumahkan ya enggak dapat gaji," kata Ricis.
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menilai, para saksi menjelaskan soal dampak negatif dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Perusahaan milik Surya Darmadi ini terancam tutup karena produksi sawit mereka tidak bisa disalurkan ke tempat pemesanan.
Selain itu, Duta Palma Group pun sudah tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar. Bahkan, sudah dua bulan belakangan, Duta Palma Group belum membayar TBS ke masyarakat.
"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.Â
Masih akibat pemblokiran rekenin ini, terang Juniver, Duta Palma Group nyaris tidak bisa membayar gaji pad pekerja. Alasannya, modal perushaan untuk membayar masyarakat yang bekerja sudah terbatas.Â
"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perushaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," kata Juniver.
Juniver khawatir bila kondisi ini berlanjut akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini bisa terjadi pada dua bulan ke depan.Â
Pada perkaranya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).