Kemendagri Ajak Pemda Satukan Suara soal Kepatuhan Peraturan Daerah

Gedung Kemendagri / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian adalah Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun mengatakan, tujuan koordinasi pusat dan daerah dalam rangka verifikasi penilaian indeks kepatuhan dan pembentukan peraturan daerah ialah untuk meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah.

Kemendagri Gelar Rapat Monitoring Bahas Pemberian Keringanan PKB hingga BBNKB

Tujuan lainnya adalah membangun kesempatan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bersama-sama meningkatkan awareness terhadap pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Gedung Kemendagri RI / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Tinjau Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri: Inflasi Terkendali, Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

"Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait, dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Peraturan Daerah," kata Makmur, Selasa 15 November 2022.

Oleh karena itu, lanjut Makmur, Indeks disusun dengan memerhatikan metode dalam penyusunan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif. 

Transaksi Diskon Belanja di Indonesia Aja 2024 Capai Rp 25,4 T, Airlangga: Efektif Gerakan Roda Ekonomi

Gedung Kemendagri / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.

Metode yuridis normatif yang dijabarkan dalam kerangka penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan parametrik yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Makmur menyampaikan, penting bagi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, dalam rangka mengawal pelaksanaan penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah.

"Dengan dibukanya ruang koordinasi sebagaimana dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," ujar Makmur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya