Indra Kenz Diputus 10 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
- VIVA/ Sherly.
VIVA Nasional - Indra Kesuma atau Indra Kenz diputus menjalani hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong binary option (binomo).
Hasil putusan itu dikemukakan oleh Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 November 2022.
Berbeda dengan Tuntutan Jaksa
Putusan memiliki perbedaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tangerang Selatan yang menuntut Indra Kenz dihukum 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Nyatanya, terdapat sejumlah pertimbangan Majelis Hakim sehingga tidak setuju dengan tuntutan JPU dan meringankamn hukuman Indra Kenz.
"Menyatakan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU, karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, dan telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita negara," katanya.
Hal-hal Meringankan
Kemudian, yang meringankan lainnya, yakni Indra Kenz belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian, lalu tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa, akan tetapi dikarenakan keikutsertaan para trader yang menginginkan cepat kaya tanpa bekerja.
Sementara, yang memberatkan yakni, terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya gaya hidup mewah dan mengajak orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang.
"Yang memberatkan terdakwa mengajak untuk malas bekerja melalui akun media sosialnya," ujarnya.
Sementara itu, anggota Jaksa Penuntut Umum Kota Tangerang Selatan, Prima, akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk melakulan banding.
"Kita sebagai penuntut umum setelah putusan dibacakan langsung melaporkan ke pimpinan, jadi keputusan banding atau tidak menunggu keputusan pimpinan," katanya.