Harta Hasil Kejahatan Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Nasional - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajagukguk, memutuskan harta Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam kasus investasi bidong binary option (binomo) diserahkan kepada negara.
Korban Lakukan Perjudian
Majelis Hakim menilai para korban trading dari terdakwa Indra Kenz tersebut terindikasi melakukan tindak perjudian.
Dirampas untuk Negara
Rahman mengatakan dengan alasan agar tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara.
"Bahwa sesungguhnya trader pada pekara a quo komenjuring yang berkedok trading binomo. Bahwa menutut pasal 303 KUHAP yang diartikan permainan judi, adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai," katanya.
"Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu, harus dirampas untuk negara," lanjutnya.
Maka, atas pertimbangan itu seluruh aset Indra Kenz yang dihasilkan dari tindak kejahatannya telah diserahkan kepada negara dengan total 344 barang bukti.
Divonis 10 Tahun
Indra Kenz divonis selama 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Sementara Jaksa Penuntut Umum Tangerang Selatan, menuntut Indra Kenz dihukum 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.