9 Orang Jadi Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon
Sumber :
  • VIVA/ Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) di Padang Bulan, Jayapura.

"Selain menjadi tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora, mereka juga disangkakan telah melakukan hal yg paling sering digunakan penyerangan terhadap aparat keamanan di kampus USTJ yang dilaksanakan Kamis (10/11) lalu," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon di Jayapura, Senin.

Diakui, awalnya anggota mengamankan 15 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka, enam orang lainnya dipulangkan.

Bendera Bintang Kejora berkibar di Papua

Photo :
  • VIVA / Aman Hasibuan (PAPUA)

Dari sembilan orang tersangka, lima diantaranya mahasiswa USTJ yaitu RNRK (23), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23), sedangkan empat lainnya yakni DW (19 th), YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) bukan mahasiswa USTJ.

"Keempat tersangka itu bukan mahasiswa USTJ bahkan tiga orang tersangka lainnya pernah tersangkut kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25 th), " jelas Mackbon.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Sedangkan RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan pasal 212 KUHP karena melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan," kata Kapolresta KBP Victor Mackbon.

Bintang Kejora merupakan bendera Papua Merdeka merupakan organisasi yang memperjuangkan Papua lepas dari NKRI. (Ant/ANTARA)

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Sebanyak 26 unit mobil, disita dalam kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Mobil yang disita kategori mewah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024