9 Orang Jadi Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon
Sumber :
  • VIVA/ Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) di Padang Bulan, Jayapura.

Bupati Situbondo Akhirnya Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN

"Selain menjadi tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora, mereka juga disangkakan telah melakukan hal yg paling sering digunakan penyerangan terhadap aparat keamanan di kampus USTJ yang dilaksanakan Kamis (10/11) lalu," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon di Jayapura, Senin.

Diakui, awalnya anggota mengamankan 15 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka, enam orang lainnya dipulangkan.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Bendera Bintang Kejora berkibar di Papua

Photo :
  • VIVA / Aman Hasibuan (PAPUA)

Dari sembilan orang tersangka, lima diantaranya mahasiswa USTJ yaitu RNRK (23), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23), sedangkan empat lainnya yakni DW (19 th), YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) bukan mahasiswa USTJ.

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

"Keempat tersangka itu bukan mahasiswa USTJ bahkan tiga orang tersangka lainnya pernah tersangkut kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25 th), " jelas Mackbon.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar.

"Sedangkan RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan pasal 212 KUHP karena melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan," kata Kapolresta KBP Victor Mackbon.

Bintang Kejora merupakan bendera Papua Merdeka merupakan organisasi yang memperjuangkan Papua lepas dari NKRI. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya