Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Akan Digelar Besok
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk dua tersangka yakni, mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Sidang perdana rencananya digelar Selasa, 15 November 2022.
"Selasa, 15 November 2022, sidang pertama (perkara ACT)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin, 14 November 2022.
Penyelenggaraan sidang perdana Ahyudin terdaftar dalam perkara nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Sementara untuk tersangka Ibnu Khajar terdaftar dalam perkara 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Selain kedua tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang untuk tersangka Heryana Hermain dengan nomor perkara 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Sidang ketiga tersangka nantinya akan dipimpin Hakim Ketua Hariyadi serta didampingi dengan dua hakim yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.
Adapun sidang perdana tersebut beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk satu tersangka lainnya yakni anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari belum menjalani sidang lantaran JPU masih melakukan proses penelitian berkas.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin, 25 Juli 2022. Empat orang yang jadi tersangka yaitu Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Berdasarkan pendalaman tim penyidik Bareskrim Polri, dana penyelewengan yayasan ACT diduga sebesar Rp107,3 miliar.
"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Senin, 8 Agustus 2022.
Setelah ditelusuri oleh tim penyidik dan tim audit, kata Nurul, dana yang disalahgunakan lembaga filantropi itu bertambah, dari yang semula Rp68 miliar menjadi Rp107,3 miliar.
Kemudian, lanjut Nurul, fakta baru bahwa uang yang digunakan untuk dana sosial pembangunan sarana sosial hanya sekitar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.