Tok! Indra Kenz Divonis Bui 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 14 November 2022. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama dengan Majelis Hakim Rahman Rajagukguk ini, Indra Kenz diputus atau divonis 10 tahun penjara.

Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan

"Mengadili menyatakan Indra Kenz terbukti secara sah melakulan tindak pindana dengan hoax hingga merugikan dan melakukan pencucian uang. Hingga dijatuhkan dengan 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar dengan ketentuan bila tidak membayar denda maka diganti hukuman 10 bulan penjara," katanya, Seni 14 November 2022..

Sidang putusan kasus penipuan Binary Option dengan terdakwa Indra Kenz

Photo :
  • VIVA/Sherly
Perhatian Banget, Zeda Salim Sampai Ngomelin Ammar Zoni Gegara Telat Makan

Rahman juga mengatakan, hukuman itu ditetapkan setelah dilakukan pengurahan masa tahanan sela kasus berlangsung. "Dikurangkan seluruhnya dari pindana yang dijatuhkan menetapkan tersangka tetap ditahan," ujarnya.

Dalam sidang ini, Indra Kenz dihadirkan secara online melalui Rutan Salemba, Jakarta. Dari layar monitor, terlihat Indra Kenz mengenakan kemeja putih, dan nampak gugup mendengarkan hasil putusan atas kasus penipuan yang menjeratnya itu.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Sidang atas kasus penipuan atau investasi bodong Binary Option (Binomo) ini, sebelumnya sempat ditunda pada 28 Oktober 2022, lantaran pihak majelis hakim belum menyelesaikan putusan tersebut.

Dimana, ia dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indra Kenz jalani sidang kasus investasi bodong, di PN Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Lalu terdakwa dijerat juga dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Sebelumnya ia dituntut pidana selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan, setelah merugikan sebanyak 144 masyarakat dengan nilai Rp83 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya