LBH PP Muhammadiyah: Copot Anggota Polisi yang Bubarkan Raker YLBHI

Pembubaran Paksa Rapat Internal dan Gathering YLBHI-18 di Bali
Sumber :
  • Instagram @yayasanlbhindonesia

VIVA Nasional – LBH PP Muhammadiyah mengecam aksi pembubaran paksa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap teman-teman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 kantor LBH yang sedang melaksanakan agenda Rapat Kerja dan gathering di Sanur, Bali pada Minggu, 13 November 2022.

Hujan Deras Guyur Bali, Sejumlah Daerah Terendam Banjir

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni menilai perlakuan aparat kepolisian terhadap teman-teman YLBHI dan LBH itu merupakan tindakan yang tidak manusiasi dengan melakukan teror, intimidasi hingga pembubaran paksa. Maka dari itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anak buahnya yang sewenang-wenang itu.

“Kami mendesak agar oknum aparat kepolisian tersebut untuk ditindak secara tegas oleh Kapolri dan dicopot dari jabatannya,” kata Gufroni melalui keterangannya pada Senin, 14 November 2022.

Petenis Jepang Juara Men's World Tennis Championship 2024 Bali Seri I

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) konpres konflik agraria 2019.

Photo :
  • VIVAnews/ Syaefullah

Menurut dia, aparat kepolisian tidak memberikan alasan yang jelas ketika melakukan pembubaran paksa terhadap kegiatan rapat kerja teman-teman YLBHI dan LBH di Sanur, Bali. Hanya saja, kata dia, aparat berdalih karena di Bali sedang ada kegiatan Presidensi G20.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

“Lalu pertanyaannya, apakah kegiatan Raker dianggap mengganggu jalannya Presiden G20 itu? Sungguh suatu alasan yang mengada-ada,” ujarnya.

Ilustrasi Polisi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka dari itu, ia mengatakan bahwa upaya teror dan intimidasi itu sebagai bentuk ketakutan yang berlebihan oleh negara terhadap aktivitas organisasi teman-teman pengurus YLBHI dan LBH. Sebab, upaya yang dilakukan kepolisian bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 dan melanggar Pasal 333 Ayat (1) KUHP.

“Untuk itu, kami mengecam dengan keras atas apa yang menimpa kawan-kawan pengurus YLBHI dan 18 kantor LBH yang mendapat perlakuan teror, intimidatif dan penahanan sewenang-wenang,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya