Rapat Internal YLBHI di Bali Dibubarkan Paksa dengan Dalih G20

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) konpres konflik agraria 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah

VIVA Nasional - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengaku kalau rapat internal kelembagaan sekaligus gathering dengan 18 pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Kantor yang mereka gelar pada sebuah Villa di Sanur, Bali, dibubarkan paksa.

Terjadi pada Sabtu, 12 November

Alasannya karena ada perhelatan G20. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 12 November 2022 lalu.

Konferensi pers soal makar dan Gafatar di YLBHI Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar

YLBHI Ikut Diundang pada Forum Conference

Padahal, sebelumnya sejak tanggal 7 November 2022 pengurus YLBHI diundang dan ikut menghadiri forum-forum conference lainnya seperti Asia Democracy Assembly 2022 yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network (ADN) dan South East Asia Freedoom Of Religion and Belief (SEA FORB) Conference di Bali.

5 Orang Mengaku Petugas Pertanyakan Kegiatan

"Rapat internal awalnya berjalan lancar. Sekitar pukul 12.30 WITA, datang lima orang yang mengaku petugas desa atau pecalang masuk ke dalam villa. Mereka mempertanyakan kegiatan, menanyakan jadwal kepulangan, berulang kali menyampaikan bahwa ada pelarangan melakukan kegiatan apapun selama kegiatan pertemuan G20, serta meminta YLBHI untuk membuat surat pernyataan dan penjelasan," demikian seperti dikutip dari keterangan pers YLBHI, Senin, 14 November 2022.

Pilkada 2024, KPU Sebut Total DPT Provinsi Bali 3.283.893 Orang

Setelah Dijelaskan, Sempat Pergi

Setelah pihaknya melakukan penjelasan, lantas para pecalang itu disebut pergi dan rapat pun berlanjut. Namun, sekitar pukul 17.00 WITA, puluhan personel kepolisian yang tidak berseragam bersama pecalang kembali masuk ke dalam villa dan menuduh YLBHI melakukan siaran live.

Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai Prosedur

Aksi pengepungan kantor YLBHI oleh sekelompok massa pada Minggu malam, 17 September 2017.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Mereka meminta kami untuk menghentikan pertemuan, membubarkan acara, meminta KTP dan hendak melakukan penggeledahan memeriksa seluruh handphone atau laptop peserta dan lokasi acara. Permintaan tersebut tidak diberikan karena melanggar hukum dan hak asasi manusia," kutip siaran pers YLBHI lagi.

Maucash and FIFGROUP Launch Program to Support Religious Harmony in Bali

Sebut Kegiatan YLBHI Tidak Ada Izin

Lebih lanjut dijelaskan kalau aparat berulang kali menyampaikan bahwa kegiatan YLBHI tidak ada izin dari desa setempat yang sedang menerapkan pembatasan kegiatan di beberapa daerah. Padahal, YLBHI sudah memeriksa bahwa daerah villa tersebut tidak masuk dalam lokasi pembatasan itu.

Sempat Ditahan di Villa

Para staf YLBHI bahkan dikatakan sempat ditahan untuk tidak boleh keluar villa. Setelah bernegosiasi, sekitar pukul 20.00 WITA, sebagian peserta diperbolehkan keluar kembali ke villa masing-masing sedangkan sebagian lagi harus tinggal di villa.

Menurut YLBHI, selama di perjalanan, seluruh kendaraan para peserta dibuntuti beberapa orang yang tidak teridentifikasi. Sementara beberapa orang lainnya mengawasi villa sepanjang malam hingga pagi-siang hari.

"YLBHI menduga kuat aparat keamanan menekan petugas-petugas desa untuk mendatangi dan melakukan tindakan-tindakan di atas," lanjut pernyataan lembaga tersebut.

Dilarang Keluar Meskipun Ada Jadwal Penerbangan

Lantas YLBHI melanjutkan pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WITA, salah satu peserta hendak keluar villa karena ada jadwal penerbangan siang, tetapi dilarang oleh beberapa orang yang mengaku pecalang dengan alasan perintah petugas, dan diminta menunggu hingga pukul 09.00 pagi.

Namun, setelah pukul 09.00, masih juga tidak diizinkan. Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya sekitar pukul 11.12 para peserta yang tinggal di villa tersebut bisa keluar dan berpindah tempat.

YLBHI Kecam Tindakan Teror, Intimidasi, dan Penahanan Sewenang-wenang

Atas hal ini, YLBHI mengecam seluruh tindakan teror, intimidasi, penahanan sewenang-wenang (merampas kemerdekaan, sesuai Pasal 333 Ayat 1 KUHP) yang dilakukan oleh kepolisian. Mereka juga mengecam aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Maka dari itu, lembaga tersebut mendesak pemerintah, khususnya kepolisian untuk mengusut seluruh kejahatan, dan tindakan anti demokrasi yang terjadi dalam pembubaran rapat internal dan gathering YLBHI. Selain itu mereka juga mendesak agar seluruh pelaku, baik kepolisian maupun kelompok lainnya ditindak tegas.

"Keseluruhannya merupakan bentuk aksi anti demokrasi serta kejahatan sistematis," kata mereka.

YLBHI menambahkan seluruh tindakan tersebut justru kontraproduktif dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan Bali dalam kondisi aman selama G20.

"Kami mengingatkan kembali dengan tegas agar seluruh alat negara selama G20 menghormati Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, utamanya hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi setiap Warga negara tanpa terkecuali."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya