Ini Fasilitas yang Didapat jika Anda Memiliki Izin Usaha Lengkap dan Sah di Jakarta

Pengurusan izin usaha mandiri.
Sumber :

VIVA – Mengurus izin usaha memiliki banyak manfaat dan penting bagi pengembangan usaha ke depan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyampaikan usaha yang memiliki izin mendapatkan jaminan/perlindungan hukum dari pemerintah dan pihak berwenang dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

“Usaha yang memiliki izin lengkap dan sah juga akan mendapatkan kemudahan akses fasilitasi permodalan dari lembaga keuangan/perbankan. Selain itu akan lebih mudah ikut serta dalam tender dan memiliki kesempatan untuk memperluas dan mengembangkan usahanya di tingkat nasional hingga internasional," terang Benni pada Kamis (3/11).

Lebih lanjut, dengan memiliki izin usaha, maka kredibilitas akan baik di mata konsumen dan memiliki kemudahan akses mengikuti berbagai program pengembangan kewirausahaan dari pemerintah pusat/daerah mulai dari pendampingan, pemasaran, pelatihan, hingga fasilitasi permodalan.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

“Dengan mengurus perizinan secara mandiri, masyarakat dapat benar-benar merasakan bahwa urus izin usaha di Jakarta benar-benar gratis dan tanpa dipungut biaya. Warga pun dapat mengawasi secara langsung  penyelenggaraan pelayanan publik," terang Benni.

Benni menambahkan, khusus di DKI Jakarta, warga dapat memanfaatkan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang akan melakukan pendampingan pengurusan perizinan secara gratis, mulai dari permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di lokasi usaha.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

“DPMPTSP senantiasa memudahkan dan mendekatkan layanan kepada warga. Petugas AJIB akan datang ke rumah/kantor untuk membantu pemrosesan perizinan/nonperizinan di wilayah DKI Jakarta, mulai dari permohonan, pengajuan perizinan/nonperizinan secara daring sampai dengan izin diterbitkan atau end to end process dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," tambah Benni.

Di samping itu, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan Mal Pelayanan Publik virtual yang dapat diakses melalui website pelayanan.jakarta.go.id.

“Pemohon dapat memanfaatkan layanan virtual secara komprehensif mulai dari pengalaman baru pengurusan perizinan yang menyenangkan hingga melakukan konsultasi teknis perizinan kepada petugas DPMPTSP,” imbuh Benni.

Sementara itu, berdasarkan arahan Presiden RI, Joko Widodo, perizinan berusaha kini telah terintegrasi dalam satu sistem yaitu Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola serta diselenggarakan oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. 

Informasi lebih lanjut terkait OSS dapat diperoleh melalui website oss.go.id. Jika ada pertanyaan, membutuhkan panduan, atau menemukan kendala dalam mengurus perizinan, masyarakat dapat melakukan pelayanan virtual melalui website pelayanan.jakarta.go.id atau menghubungi Tanya PTSP 1500164, live chat melalui pelayanan.jakarta.go.id, email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id, serta direct message melalui instagram @layananjakarta.

Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan berpartisipasi mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta dengan memberikan saran atau pengaduan  langsung berbagai tindakan pelanggaran integritas yang dilakukan oleh oknum petugas seperti pungli dan gratifikasi, melalui kontak layanan berikut : Call Center Tanya PTSP 1500164, Call Center Komisi Pemberantasan Korupsi 198, email bptsp.pengaduan@jakarta.go.id dan email Komisi Pemberantasan Korupsi pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya