Diduga Korupsi Rp 400 Juta, Mantan Kadis PPKB Sumut Dijebloskan ke Penjara
- VIVA/B.S. Putra.
VIVA Nasional – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan perabot/furniture/mebel pada tahun anggaran 2020. H pun usai ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat, 11 November 2022.
Penahanan terhadap H, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Simon. Ia menjelaskan penahanan H untuk permudah proses hukum lanjutan dan sudah memenuhi dua unsur bukti dalam penetapan tersangka.
"Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data. Bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," kata Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza kepada wartawan.
Simon menjelaskan bahwa atas perbuatan H yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta tersebut, H langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Simon.