Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama Islam di Medan

Ilustrasi seorang pria masuk penjara
Sumber :

VIVA Nasional - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus seorang pria bernama Rudi Simamora diduga melakukan penistaan agama Islam dan viral di media sosial.

Viral Ormas Ajukan Proposal Tahun Baru Rp44 Juta, Begini Respons Polisi

Dijebloskan ke Penjara

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, kepada wartawan di Kota Medan, Jumat, 11 November 2022. Ia mengatakan pelaku sudah dijebloskan dalam penjara.

Kapolrestabes Medan Beberkan Kronologi Penangkapan Warga Berujung Tewas: Belum Ada Sprindik

Ilustrasi penangkapan.

Photo :
  • Pixabay

“Jadi telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Rudi Simamora," kata Fathir.

Viral! Bocah Kelas 5 SD Rela Curi Motor Tetangga untuk Temui Ayah, Warganet: Jangan Hukum Dia Pak Polisi

Lakukan Tindak Pidana Penodaan Agama

Fathir mengungkapkan bahwa Rudi diduga telah melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku ras dan agama.

Usai video Rudi viral di media sosial, Fathir mengatakan pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil menangkap Rudi di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin, 6 November 2022, lalu.

“Jadi sempat beberapa waktu lalu di video yang dibuat tersangka. Sempat di posting di Youtube. Kemudian sempat tersebar kemudian tim dari Polrestabes Medan menyelidki dan menangkap pelaku di daerah Sunggal,” kata Fathir.

Ilustrasi/borgol

Photo :
  • ientrymail.com

Demi Berharap Royalti

Fathir mengungkapkan pelaku kini telah ditahan. Sedangkan, motif Rudi melakukan penistaan agama tersebut demi berharap royalti dari konten Youtubenya tersebut.

“Dari keterangan pelaku motif pelaku melakukan hal ini untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya,” kata Fathir.

Fathir mengungkapkan sejauh ini dari penyelidikan baru satu konten yang berbau SARA yang dibuat oleh pelaku. Meskipun begitu, polisi masih mendalami apakah ada video lain. Atau pihak lain yang terlibat pembuatan konten Youtube pelaku.

“Sementara ini pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan, kaitannya dengan turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut," ujar Fathir.

Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 Kitab Undang Undnag Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Lecehkan Allah SWT

Sebelumnya, di video beredar, Rudi menarasikan ucapan yang menjurus kepada penghinaan yang berujung pada suku agama ras dan antar golongan.

“Carilah literatur-literatur atau sejarah dunia, ada enggak orang yang menyembah Allah SWT sebelum abad ke-7? Tak ada, satu pun. Tak ada. Samanya kalian sama tuhannya orang yang lain, agama yang lain. Tuhannya itu baru ada di tahun sekian, kalau tuhan Yesus itu, bapa yang menjadi manusia," ujarnya dalam video.

Dia lalu mempertanyakan keberadaan Allah. Dia mengatakan ingin menganiaya Allah.

"Di gua mana Allah sekarang, biar pergi dulu aku ke situ, biar ku kuliti dulu dia. Masa Allah yang baru ada di abad ke-7 mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi, kurang ajar Allah ini,” kata Rudi.

Parahnya lagi, dia mengatakan banyak orang tersesat karena mempercayai Allah. Atas konten penistaan agama ini, banyak netizen mengecam aksi rudi menghina agama Islam.

“Genduruwo baru dikenal 150 tahun (lalu), tidak pernah menciptakan langit dan bumi. Ini Allah ini, mengaku-ngaku Allah menciptakan langit dan bumi, kurang ajar. Di mana Allah ini? Di mana guanya? Sekarang, gara-gara kau banyak tersesat orang," kata Rudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya