KPK Minta ProDem Bawa Bukti soal Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim
- ANTARA
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat atau Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) membuat pengaduan terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan tambang ilegal batu bara di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Â
Sehingga, KPK membuka pintu kepada siapa saja yang hendak membuat pengaduan dan akan dipelajari pengaduan masyarakat itu. "Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti," kata Ali kepada wartawan pada, dikutip Jumat 11 November 2022.
Namun, Ali mengingatkan masyarakat yang ingin membuat pengaduan ke KPK harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan melakukan proses selanjutnya.
"Kami berharap disertai pula data awal, karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar adminisitratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ali.
Sehingga, lanjut Ali, laporan masyarakat tidak bisa berkembang meskipun KPK tentu proaktif juga dalam mencari pengayaan data dan informasi setiap kali ada laporan yang masuk.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto bakal diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buntut dari dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait penambangan batubara  ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini diketahui berdasarkan video viral berisi pengakuan seseorang bernama Ismail Bolong. Dalam videonya, Ismail mengatakan dirinya menyetor uang sebesar Rp6 miliar agar aktivitas penambangan batubara tanpa izin operasi dapat tetap berjalan.
Adapun uang Rp6 miliar yang diberikan Ismail ke Komjen Agus dilakukan secara bertahap selama tiga kali. Mulai dari September, Oktober dan November 2021 sebesar Rp2 miliar tiap bulannya.
"Dalam rangka memberikan laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang koordinasi yang disebut yang koordinasi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto," ujar Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule kepada wartawan, Senin, 7 November 2022.
Kata Iwan, pihaknya menemukan laporan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri terkait dengan penambangan ilegal di Kalimantan Timur. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah bukti terkait penyuapan atau penyerahan penerimaan yang koordinasi kepada Komjen Agus. Namun, laporan hasil penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Sampai hari ini laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Propam Polri itu tidak ada tindak lanjutnya. Penyelidikan ini sudah dari Februari 2022," katanya.Â
Melalui pengaduan ini, Iwan berharap agar Kepala Divisi Propam Polri dapat mengusut tuntas dan membuka terang kasus dugaan gratifikasi penambangan ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.
"Kami juga mohon ke Kadiv Propam Polri untuk memanggil dan memeriksa Komjen Agus Andrianto sehubungan dengan adanya video pengakuan dari pelaku aktifitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong," tutur Iwan.
"Kami juga mohon agar segera memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat di dalam praktek beking terhadap aktifitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong," sambungnya.
Selain itu, Iwan juga meminta agar Polri menggelar kode etik jika anggota Polri ada yang terbukti dalam dugaan gratifikasi ataupun terlibat dalam penambangan batubara ilegal tersebut.