Saksi Ungkap Wilmar Rugi Rp1 Triliun Akibat Kebijakan HET Minyak Goreng

Juniver Girsang
Sumber :
  • Peradi.

VIVA Nasional - Kuasa Direksi PT. Wilmar Nabati Indonesia Tbk, Thomas Tonny Muksim mengungkapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan perusahaan yang dinaunginya merugi lebih dari Rp 1 Triliun. Pernyataan itu disampaikan Thomas saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Mengungkap 3 Motor Vespa Seharga Rp1,5 Miliar yang Disita KPK dari Korupsi Ekspor

"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya nggak tahu," kata Thomas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Stok minyak goreng kemasan di retail modern. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Sherly
Eks Dirut Pertamina Irit Bicara usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi LNG

Kerugian itu, terang dia, disebabkan kebijakan HET yang mengharuskan produsen menjual minyak goreng dengan harga Rp14 ribu. Hal ini, dikatakan Thomas, menjadi salah satu penyebab kelangkaan minya goreng di masyarakat. Tapi, setelah HET dicabut, sambungnya, minyak goreng kembali ramai di pasaran.

"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," kata Thomas.

Jawaban Menohok Kejagung Soal Penghitung Kerugian Korupsi Timah Rp271 Triliun Dipolisikan

Thomas lanjut menuturkan, PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu setelah HET dicabut. Hal ini pun kembali meningkatkan permintaan minyak goreng di tengah masyarakat.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Kalau minyak kemasan harga eceran tertinggi RP 14 ribu. Setelah HET dicabut waktu itu Rp 20 ribu-Rp 21 ribu," kata Thomas.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Group, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, keterangan para saksi menjelaskan bahwa Wilmar Group mendapatkan DMO dengan menyalurkan 20% dari produksi. Faktanya, Wilmar Group mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. 

Bahkan, kata Juniver, saksi di persidangan telah menegaskan bahwa Wilmar Group telah memenuhi ketentuan dan mengikuti harga jual minyak goreng sesuai dengan HET. 

Juniver Girsang

Photo :
  • Peradi.

Namun, pada saat Wilmar Group hendak menyalurkan, pemerintah mencabut aturan ini. Kemudian, aturan DMO tak berlaku lagi. Pasalnya, minyak goreng membanjiri pasar. Artinya, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh DMO melainkan pemberlakuan HET. 

"ketentuan dicabut. Malahan kami rugi," kata Juniver. 

Setidaknya, sebut Juniver, Wilmar Group merugi sekitar Rp1,725 triliun. Kerugian ini akibat HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. 

"Ada namanya refaksi harga ekonomi yang harusnya kami dapatkan dari pemerintah itu belum dibayarkan," kata Juniver. 

Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Pidato Politik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat HUT ke-52 PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.

Kritik Keras Megawati ke KPK yang Tidak Mampu Usut Korupsi Triliunan, Ungkit Awal Dibentuk

Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja dengan benar. Sebab sejauh ini KPK hanya mencari kasus korupsi biasa bukan yang triliunan

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025