Saksi Ungkap Wilmar Rugi Rp1 Triliun Akibat Kebijakan HET Minyak Goreng
- Peradi.
VIVA Nasional - Kuasa Direksi PT. Wilmar Nabati Indonesia Tbk, Thomas Tonny Muksim mengungkapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan perusahaan yang dinaunginya merugi lebih dari Rp 1 Triliun. Pernyataan itu disampaikan Thomas saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya nggak tahu," kata Thomas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
Kerugian itu, terang dia, disebabkan kebijakan HET yang mengharuskan produsen menjual minyak goreng dengan harga Rp14 ribu. Hal ini, dikatakan Thomas, menjadi salah satu penyebab kelangkaan minya goreng di masyarakat. Tapi, setelah HET dicabut, sambungnya, minyak goreng kembali ramai di pasaran.
"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," kata Thomas.
Thomas lanjut menuturkan, PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu setelah HET dicabut. Hal ini pun kembali meningkatkan permintaan minyak goreng di tengah masyarakat.
"Kalau minyak kemasan harga eceran tertinggi RP 14 ribu. Setelah HET dicabut waktu itu Rp 20 ribu-Rp 21 ribu," kata Thomas.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Group, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, keterangan para saksi menjelaskan bahwa Wilmar Group mendapatkan DMO dengan menyalurkan 20% dari produksi. Faktanya, Wilmar Group mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Bahkan, kata Juniver, saksi di persidangan telah menegaskan bahwa Wilmar Group telah memenuhi ketentuan dan mengikuti harga jual minyak goreng sesuai dengan HET.
Namun, pada saat Wilmar Group hendak menyalurkan, pemerintah mencabut aturan ini. Kemudian, aturan DMO tak berlaku lagi. Pasalnya, minyak goreng membanjiri pasar. Artinya, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh DMO melainkan pemberlakuan HET.
"ketentuan dicabut. Malahan kami rugi," kata Juniver.
Setidaknya, sebut Juniver, Wilmar Group merugi sekitar Rp1,725 triliun. Kerugian ini akibat HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.
"Ada namanya refaksi harga ekonomi yang harusnya kami dapatkan dari pemerintah itu belum dibayarkan," kata Juniver.
Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.
Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).