Mario Teguh Bantah Terlibat Kasus Robot Trading Net89

Motivator Mario Teguh ditemani kuasa hukumny Elza Syarief di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

VIVA Nasional - Motivator Mario Teguh rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang menjerat Reza Paten.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Sama Sekali Tidak Mengetahui

Kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarief, menjelaskan kliennya dicecar 28 pertanyaan terkait dengan masalah Net89. Dalam kesempatan itu, Elza juga membantah kliennya terlibat dalam kasus robot trading Net89.

Rumah Tidak Dapat, Uang Ratusan Juta Milik Wanita Cantik Ini Malah Raib Digelapkan Vendor

Mario Teguh memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penipuan Net89

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Seputar pengetahuan tentang apa yang terjadi masalah Net89, yang jelas klien saya sama sekali tidak mengetahui dan bukan member, juga tidak memiliki akun dan tidak terlibat aktivitas dalam Net89 atau PT SMI," kata Elza kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 10 November 2022.

Hati-hati Penipuan! Soimah Tegaskan Gak Pernah Bikin Giveaway

Hanya Direkrut oleh Komunitas Pengusaha

Elza menjelaskan Mario hanya direkrut oleh sebuah komunitas pengusaha pada 24 Februari 2021 hingga 24 Oktober 2021. Saat itu, Mario memberikan edukasi kepada para pengusaha untuk memperoleh income atau pendapatan di tengah pandemi COVID-19.

"Di dalam komunitas itu, ada sebuah nama bagi member yang sukses yakni 'Sukses 89'. Intinya secara general, bagaimana pembelajaran, edukasi kepada kelompok, untuk menambah income. Dia juga menjelaskan investasi ada up and down, ada namanya resiko karena dia pernah di perbankan," katanya.

Motivator Mario Teguh

Photo :
  • VIVA.co.id/Ichsan Suhendra

Bukan Brand Ambassador

Dalam kesempatan tersebut, Elza juga menegaskan kliennya bukan merupakan brand ambassador ataupun pernah terlibat aktivitas baik sebagai member yang berkaitan dengan Net89 atau PT SMI. Mario Teguh juga mengaku tidak pernah mengenal sosok Reza Paten, yang menjadi salah satu tersangka kasus penipuan robot trading Net89.

"Tidak, tadi sudah ditanyakan juga apakah kenal dengan Reza Paten. Jawabannya tidak pernah kenal apalagi berbicara langsung," katanya.

"Termasuk itu (ada aliran dana Net89 ke Mario Teguh) juga tidak ada. Pokoknya 100 persen sudah dicek sama penyidik tidak ada aliran dana ke Mario," lanjut Elza.

Ratusan Korban Lapor ke Bareskrim Polri

Ratusan korban dugaan penipuan robot trading Net89 hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022, datangi gedung Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan penipuan tersebut.

Para korban diwakili oleh Muhamad Zainul Arifin selaku kuasa hukum terkait dugaan penipuan robot trading Net89. Ia mengatakan, terdapat 230 orang menjadi korban dugaan penipuan robot trading itu.

Sebabnya, dari 134 orang yang dilaporkan oleh Zainul, lima diantaranya merupakan publik figur. Para pelaku diduga telah melakukan dugaan penipuan terhadap korbannya senilai kurang lebih Rp 28 Miliar.

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga publik figur, kemudian ada tujuh orang foundernya, ada lima orang CEO-nya, ada 37 orang terkait leadernya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," ujar Zainul kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.

Zainul mengatakan dari para pelaku yang dilaporkan tersebut kelima orang diantaranya adalah publik figur. Mereka adalah YouTuber, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa dan Motivator, Mario Teguh. Mereka diduga ikut menikmati uang hasil dugaan penipuan melalui robot trading Net89 itu.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," kata dia.

Kemudian, Mario Teguh disebut memiliki peran sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga ikut terlibat dalam mempengaruhi para korban untuk menjadi salah satu jadi member Net89.

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, seperti mempromosikan melalui aplikasi zoom meeting.

Kelima publik figur yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, korban melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Founder Group Member Net89 yakni, Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.

Kemudian, ada lima owners Net89 yang diduga ikut terlibat juga dilaporkan. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel, Eko Kukuh Wibowo, Budi Sukandi, Daniel Sukamto, dan Duwi Sudarto Putra.

"Terkait dengan badan hukum ada tiga, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, PT Cipta Ast Digital, dan PT Indonesia Digital Exchange," tutur dia.

Selanjutnya, tujuh terlapor lainnya adalah Founder Net89. Lalu ada 21 orang berperan sebagai excahngers atau sub-exchangers Net89, 51 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan melalui robot trading ini telah diterima Bareskrim Polri. Laporan polisi (LP) teregistrasi dengan nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang  sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Salah satu tersangka ialah Reza Shahrani alias Reza Paten.

"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan 8 orang tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 7 November 2022.

Delapan tersangka itu yakni RS, AL, HS, FI dan D yang merupakan sub exchanger Net89 PT SMI. Kelimanya merupakan tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89.

"Kemudian AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Lalu, LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA," bebernya.

Terakhir, ada ESI yang berperan sebagai founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya