Emas Batangan Ikut Disita KPK Usai Geledah Rumah Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan emas batangan, pasca menggeledah 2 lokasi terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Rabu 9 November 2022. 

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pegawai KPK Gadungan, Salah satunya ASN Dinas Kehutanan NTT

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan 2 lokasi yang digeledah tersebut yakni rumah tersangka Lukas Enembe di Jakarta dan sebuah apartemen. 

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 10 November 2022. 

Rumah Digeledah KPK, Ini Profil Japto Soerjosoemarno Pentolan Ormas Pemuda Pancasila

Diketahui, upaya paksa ini merupakan kali kedua yang dilakukan KPK terkait kasus Lukas Enembe. Sebelumnya pada Kamis, 13 November 2022, tim penyidik KPK berhasil menyita dokumen aliran uang yang disinyalir dapat menerangkan perbuatan pidana Lukas.

Pada perkaranya, Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Sebelum Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Ngaku Ditawari Rp 2 M

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda. Beberapa waktu lalu, KPK memeriksa Lukas sebagai tersangka di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua. 

Eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina di KPK

Di Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Klaim Diintimidasi AKBP Rossa Purbo saat Diperiksa

Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristianto

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2025