Emas Batangan Ikut Disita KPK Usai Geledah Rumah Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan emas batangan, pasca menggeledah 2 lokasi terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Rabu 9 November 2022. 

Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan 2 lokasi yang digeledah tersebut yakni rumah tersangka Lukas Enembe di Jakarta dan sebuah apartemen. 

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 10 November 2022. 

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

Diketahui, upaya paksa ini merupakan kali kedua yang dilakukan KPK terkait kasus Lukas Enembe. Sebelumnya pada Kamis, 13 November 2022, tim penyidik KPK berhasil menyita dokumen aliran uang yang disinyalir dapat menerangkan perbuatan pidana Lukas.

Pada perkaranya, Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda. Beberapa waktu lalu, KPK memeriksa Lukas sebagai tersangka di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

Para peserta calon Pimpinan KPK dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal diuji selama 90 menit oleh Komisi III DPR ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024