Pekerja Harian Lepas Div Propam Sebut Ferdy Sambo Tamperamental

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pekerja harian lepas (PHL) di Divisi Propam Polri, Ariyanto mengatakan bahwa mantan majikannya itu mempunyai sifat yang pemarah. Hal tersebut dikatakannya saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan pada Kamis 10 November 2022. 

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Ariyanto dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan sudah berapa lama Ariyanto bekerja sebagai pekerja harian lepas di Divisi Propam Polri. Lalu, Ariyanto menjelaskan bahwa dirinya sudah 2 tahun lamanya menjadi pekerja harian lepas.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

PHL Propam Polri Ariyanto bersaksi di persidangan

Photo :
  • Youtube

Kemudian, Hakim lanjut menanyakan sudah berapa lama Ariyanto bekerja melayani mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ariyanto merespon perkataan hakim, ia menjelaskan bahwa telah bekerja bersama dengan Ferdy Sambo selama kurang lebih enam tahun lamanya, sejak Ferdy Sambo berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," tutur Ariyanto.

Sementara itu, Ariyanto mengatakan bahwa Ferdy Sambo termasuk orang yang memiliki sisi temperamental ketika ada anak buahnya yang memiliki salah dalam bertugas.
  
"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," jawaban Ariyanto

"Tempramen berarti?," tanya hakim mempertegas. "Iya," jawab Ariyanto.

Sebelumnya, Pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto akui sempat diperintah oleh Chuck Putranto untuk ambil sebuah rekaman CCTV dari Irfan Widyanto.

Hal tersebut dikatakannya dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice di PN Jakarta Selatan pada Kamis 10 November 2022. Adapun sidang tersebut dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dalam sidang tersebut, Ariyanto mengatakan bahwa pengambilan rekaman CCTV itu terjadi pada 9 Juli 2022. Yang mana perintah tersebut awalnya diperintah oleh Ferdy Sambo.

Sambo mulanya menghubungi Ariyanto dengan alasan menyuruh membelikan makanan. Kemudian, Ariyanto tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sekira pukul 14.00 WIB.

Namun, Ariyanto tidak mengetahui hal apapun lantaran hanya diminta belikan makan, bahkan ia pun tidak mengetahui telah terjadi penembakan kepada Brigadir Yosua hingga tewas.

Saat tiba di rumah Saguling, Ariyanto bertemu dengan Chuck Putranto di pos satpam dekat rumah pribadi Ferdy Sambo itu.

"Kebetulan satu ruang kerja (dengan Chuck) di Divpropam Polri, (Chuck menjabat) Korspri Kadivpropam. (Chuck) Di depan (rumah Saguling) saja sambil ngerokok, lihat saya langsung dipanggil," ujar Ariyanto di PN Jakarta Selatan.

Kemudian, Ariyanto menjelaskan mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil titipan Chuck yang ada di Irfan Widyanto. Irfan lalu menyerahkan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi rekaman CCTV tersebut.

Aryanto mengaku tidak membongkar isi plastik tersebut. Dia hanya tahu kalau kantong plastik yang disebutkan berisi rekaman CCTV itu harus dibawa. Belakangan diketahui, CCTV itu merupakan barang bukti vital pembunuhan Brigadir J di komplek perumahan Duren Tiga. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya