Hendra Kurniawan: Video Ismail Bolong Dibuat karena Libatkan Perwira Tinggi Polri

Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan ikut terseret namanya yang disebut-sebut oleh Ismail Bolong. Hendra diduga telah menekan Ismail Bolong untuk buat video klarifikasi soal keterlibatan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam pertambangan ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kemudian, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkapkan alasan Ismail Bolong buat video testimoni tersebut.

Henry Yosodiningrat kuasa hukum Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Menurut Henry, Hendra Kurniawan memang sengaja menyuruh membikin video testimoni tersebut untuk mengatahui dugaan keterlibatan perwira tinggi dan anggota polri lainnya atas suap tambang ilegal itu.

"Video testimoni dimaksud untuk menguatkan karena melibatkan pejabat perwira tinggi dan beberapa perwira atau anggota Polri lainnya,” ujar Henry di PN Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Adapun video testimoni yang dimaksud itu merupakan video pertama kali yang diunggah oleh Ismail Bolong. 

Henry menjelaskan bahwa video tersebut dibuat Ismail Bolong setelah ia selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi. Kemudian, Berita Acara Interogasi itu, kata Henry, ditandatangani secara sadar tanpa paksaan.

Kapolri Minta Jajarannya Antisipasi Wilayah Rawan di Pilkada Serentak 2024

"Dalam proses penyelidikan Biro Paminal Divisi Propam Polri, Video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap Ismail Bolong saja, tetapi juga terhadap perwira atau anggota lainnya di Polda Kaltim yang terlibat," tegas Henry.

Maka dari itu, Henry Yosodiningrat seusai dampingi kliennya sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan membantah terkait adanya tekanan dari Hendra Kurniawan kepada Ismail Bolong dalam membikin video testimoni tersebut.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

"Saya hanya tanya sama pak hendra apakah benar anda menekan ismail bolong untuk membuat testimoni seperti itu, Dia bilang dia gak kenal juga nggak, itu fitnah," tutur Henry.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Sebelumnya diberitakan, Beredar sebuah video viral di instagram yang menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto diduga menerima uang dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Video tersebut diunggah oleh akun sosial media @terangmedia. 

Ismail Bolong muncul ke hadapan publik setelah video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) itu mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.

Dalam video itu Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar - besarnya atas tindakan yang saya lakukan. Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batubara sekitar 5 sampai 10 miliar setiap bulannya," kata Ismail dikutip dari video tersebut, Minggu 6 November 2022.

Kemudian, dia melanjutkan bahwa setiap kegiatan yang telah dilakukan olehnya, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus. Ismail telah memberikan uang ke Komjen Agus sebanyak 3 kali. 

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak 3 kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar. Kemudian bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar," kata dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya