LPSK Akan Putuskan Nasib JC AKBP Doddy Pada 28 November
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
VIVA Nasional – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Manager Nasution menegaskan pihaknya belum mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, dan dua tersangka kasus peredaran narkoba lain yang menyeret nama Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, yaitu Linda dan Samsul.
"Kami belum sampai ditingkat menerima atau tidak. Kami baru secara administrasi sudah dan sudah ketemu dengan orangnya di rutan (rumah tahanan)," kata dia kepada wartawan, Kamis 10 November 2022.
Dirinya menjelaskan, permohohonan JC yang diajukan AKBP Doddy serta Linda dan Samsul dilakukan pada 24 Oktober 2022 lalu. Kemudian, tanggal 28 Oktober baru dipenuhi syarat administrasi mengajukan JC. Kemudian mulai tanggal 28 Oktober pihaknya menelaah pengajuan ini bisa diterima atau tidak. Hasilnya, kata Manager, kira-kira baka diumumkan tanggal 28 November.
"Jadi, kalau hitung mundur tanggal 28 Oktober maka kalau dihitung hari kerja kisaran 28 November ya (hasil JC diterima atau tidak)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Adriel Viari Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan pihaknya akan mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk kliennya, untuk mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa (TM).Â
Dalam kasus ini, AKBP Dody telah ditetapkan sebagai tersangka. Adriel mengatakan, pengajuan menjadi justice collaborator ini merupakan langkah hukum selanjutnya, setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya bahwa otak dan segala rentetan di kasus penyalahgunaan narkoba ini diduga adalah Irjen TM.
"Saya kan pengacara keenam tersangka, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022.
11 Tersangka
Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Ditangkap Propam
Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.
Batal jadi Kapolda Jatim
Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri. Namun, buntut kasus narkoba yang membelitnya, Irjen Teddy batal jadi Kapolda Jatim.
Dalam surat telegram rahasia Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Teddy Minahasa.