Sidang Obstruction of Justice, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis, 10 November 2022.

"Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata hakim ketua Afrizal Hadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Atas hal tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap berikutnya. Adapun agendanya adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," kata hakim.

Hakim Afrizal menambahkan, sidang akan berlangsung kembali pada Kamis, 17 November 2022 dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Dalam perkara ini, Chuck Putranto secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan di kasus Brigadir Yosua. 

Kompol Chuck Putranto jalani sidang perdana Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dicecar soal Kasus Sambo, Benny Mamoto: Kalau Polri Menyampaikan Tak benar, Ada Risiko Kita Ambil

Adapun peran dari Chuck Putranto, dia menerima dan menguasai 3 DVR CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo tanpa surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan. Dia juga menjalankan perintah Sambo untuk mengambil kembali DVR CCTV yang ada di Polres Jakarta Selatan.

Chuck juga menerima perintah Sambo untuk menyalin dan melihat isi CCTV tersebut. Lantas, Chuck menyuruh Baiquni Wibowo untuk menyalin isi CCTV yang asli itu.

Pelaku Perencanaan Pembunuhan di Konser Taylor Swift di Wina Ditangkap, CIA: Ada Indikasi ISIS

Chuck pun menonton isi rekaman CCTV yang asli bersama dengan 3 orang lainnya. Ketiganya yaitu Ridwan Soplanit, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

Chuck didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK Berpeluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Siapa Terjerat?

Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

ilustrasi 3 polisi

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir itu heboh karena diotaki eks Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo pada 2022.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024